Batam-(Berita1.id)- PT Cahaya Dinamika Harumabadi (CDH) membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai rencana penggusuran seluruh warga Kampung Tua Tanjung Uma, Batam. Perusahaan menyatakan informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada media, PT CDH menjelaskan bahwa kegiatan yang saat ini berlangsung merupakan pekerjaan pembukaan Jalan Right of Way (ROW) 35 yang membentang dari wilayah RT 005, RT 006, dan RT 007 RW 006 Bukit Timur hingga kawasan depan pertigaan Kampung Tua Tanjung Tritip.
Menurut perusahaan, proyek tersebut dilaksanakan berdasarkan alokasi lahan yang diterbitkan BP Batam serta mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Batam. Jalur jalan yang dibuka, kata perusahaan, berada di luar kawasan Kampung Tua Tanjung Uma.
“Informasi yang menyebut seluruh wilayah Tanjung Uma akan digusur tidak benar. Kegiatan yang sedang berjalan adalah pembukaan Jalan ROW 35 sebagai akses pengganti jalan eksisting yang saat ini melintasi area PL perusahaan,” demikian keterangan PT CDH.
Perusahaan menyatakan proses pelaksanaan pekerjaan dilakukan melalui pendekatan persuasif dan musyawarah dengan warga yang terdampak. Komunikasi dilakukan melalui sejumlah pertemuan untuk mencari solusi yang dapat diterima oleh para pihak.saat di kofirmasi awak media, lewat Wa Senin (08/06/2026)
PT CDH juga mengaku telah memberikan sagu hati kepada warga terdampak dengan mempertimbangkan kondisi bangunan serta hasil kesepakatan yang dicapai melalui musyawarah. Sejumlah warga disebut telah menerima kesepakatan tersebut dan bersedia direlokasi secara sukarela.
Meski demikian, perusahaan mengakui masih terdapat beberapa persoalan yang memerlukan pembahasan lebih lanjut. Salah satunya terkait perbedaan pandangan mengenai nilai sagu hati yang diharapkan sebagian warga.
Perusahaan berharap dialog dan musyawarah tetap menjadi jalan utama dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Selain untuk kebutuhan penataan kawasan, PT CDH menilai pembangunan Jalan ROW 35 akan meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas wilayah serta mendukung pengembangan kawasan Tanjung Uma pada masa mendatang.
Sebagai bentuk dukungan terhadap keberadaan Kampung Tua Tanjung Uma, perusahaan menyatakan telah menyampaikan komitmen kepada pemerintah untuk melepaskan sekitar 22 hektare lahan guna mendukung program penetapan kawasan kampung tua tersebut.
Menurut perusahaan, langkah itu dilakukan untuk mendukung kepastian hukum, penataan kawasan yang lebih baik, serta keberlangsungan masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.
PT CDH juga mengimbau seluruh pihak agar menyampaikan informasi kepada publik berdasarkan data dan fakta yang akurat guna menghindari kesalahpahaman serta keresahan di tengah masyarakat.
Perusahaan menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan dalam penataan kawasan Tanjung Uma.(S)
Redaksi



















