berita1.id, Batam – Tiga mantan petugas keamanan (satpam) Winner Group mengaku mengalami perlakuan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan selama bertahun-tahun bekerja di perusahaan pengembang tersebut.
Ketiga mantan pekerja itu, yakni Yunus Tanggo, Petrus Onsen, dan Zainal, mengaku bekerja sebagai petugas keamanan di lingkungan Winner Group (PT Winner Nusantara Jaya Tbk) sejak 2020 hingga 2026. Pengakuan tersebut mereka sampaikan kepada media Berita1.id pada 20 Juli lalu.
“Selama kurang lebih lima tahun kami bekerja hanya menerima gaji sekitar Rp1,8 juta per bulan. THR tidak pernah kami terima, BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan juga tidak pernah didaftarkan. Bahkan ketika terlambat atau tidak masuk karena sakit, gaji kami dipotong,” ujar Tanggo, salah seorang mantan pekerja.
Baca Juga : Lima Tahun Digaji Rp1,8 Juta Tanpa BPJS, Eks Tiga Sekuriti Winner Group Mengaku Di-PHK Sepihak
Menurut pengakuan mereka, besaran gaji yang diterima selama bekerja jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Batam yang berlaku pada periode tersebut. Selain tidak memperoleh THR dan fasilitas jaminan sosial, mereka juga mengaku tidak mendapatkan hak-hak normatif lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
Persoalan, kata mereka, semakin memuncak saat hubungan kerja berakhir. Ketiganya mengaku diberhentikan tanpa memperoleh pesangon yang layak.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pemenuhan hak-hak pekerja di perusahaan tersebut. Sejumlah hak normatif, seperti pembayaran upah sesuai ketentuan, pemberian THR, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, hingga pembayaran pesangon merupakan kewajiban yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.
Sementara itu, perwakilan manajemen Winner Group, Ismawan, membenarkan bahwa ketiga petugas keamanan tersebut telah diberhentikan. Menurut dia, keputusan itu diambil karena perusahaan menilai ketiganya tidak bekerja dengan baik.
Terkait tuntutan hak yang diajukan, Ismawan mengatakan perusahaan telah menawarkan uang terima kasih kepada ketiga mantan pekerja tersebut. Namun, tawaran itu ditolak sehingga belum tercapai kesepakatan.
“Kalau mereka ingin menempuh jalur hukum atau melapor ke Disnaker, kami persilakan. Itu hak mereka,” ujar Ismawan. (*)



















