Sehari Diburu, Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap

Petugas Unit Reskrim Polsek Sagulung mengamankan seorang pria berinisial A.R.B.B. yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.
banner 120x600
banner 468x60

berita1.id, Batam – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung bergerak cepat mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial A.R.B.B. (22) berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kasus tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Terduga pelaku ditangkap di kawasan Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Rabu (15/7) sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban sekaligus memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.

banner 325x300

Kasus ini bermula ketika ayah korban melaporkan dugaan persetubuhan terhadap putrinya yang masih berusia 16 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa (14/7) malam di sebuah rumah kos di kawasan Dapur 12, Kelurahan Sungai Pelunggut.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengatakan sebelum kejadian korban dijemput oleh terduga pelaku di kawasan Jembatan 4. Keduanya kemudian makan malam bersama sebelum menuju rumah kos tempat dugaan tindak pidana itu terjadi.

“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku. Informasi yang kami peroleh segera ditindaklanjuti hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Anwar, Selasa (21/7).

Usai diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Sagulung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti guna melengkapi proses penyidikan.

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris menegaskan, kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak dan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan maupun kejahatan terhadap perempuan dan anak, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, A.R.B.B. dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP**. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak dan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui layanan Kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti. (*)

banner 325x300
Carousels

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *