berita1.id, Batam – Polresta Barelang bersama Polda Kepulauan Riau kembali menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran aksi balap liar dan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Operasi yang berlangsung sejak Sabtu (25/7) pukul 22.00 WIB hingga Minggu (26/7) dini hari itu berhasil menindak 42 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
Kegiatan diawali dengan apel gabungan yang dipimpin Karo Ops Polda Kepri Kombes Pol Ronalzie Agus didampingi Dirbinmas Polda Kepri Kombes Pol Donny Sardo Lumbantoruan. Selanjutnya, ratusan personel gabungan bergerak melakukan patroli skala besar di sejumlah ruas jalan yang selama ini kerap dijadikan lokasi balap liar. Selain patroli, petugas juga melaksanakan penindakan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas yang ditemukan di lapangan.
Kasatlantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo mengatakan operasi tersebut merupakan upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas sekaligus menjawab keresahan masyarakat terhadap aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong. “Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat. Harapannya tumbuh kesadaran untuk mematuhi aturan lalu lintas sehingga tercipta situasi yang aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya.
Selama patroli berlangsung, petugas tidak hanya memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga mengedukasi para pengendara agar menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis serta melengkapi dokumen kendaraan sebelum berkendara di jalan raya. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan angka pelanggaran dan risiko kecelakaan lalu lintas.
Operasi ditutup dengan apel konsolidasi yang dipimpin Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Arbi Guna Bimantara sekitar pukul 02.30 WIB. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas menindak 42 kendaraan roda dua yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Polresta Barelang menilai operasi ini menjadi bentuk respons cepat atas banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot brong dan maraknya balap liar yang membahayakan pengguna jalan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, tidak menggunakan knalpot brong, serta menghindari aksi balap liar. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan gangguan kamtibmas maupun pelanggaran lalu lintas melalui layanan darurat Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam. (*)



















