Diduga Eksploitasi Dua Anak, Pria di Batam Ditahan Polisi

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di Mapolresta Barelang, Senin (13/7). Polisi menetapkan seorang pria berusia 24 tahun sebagai tersangka.
banner 120x600
banner 468x60

berita1.id, Batam – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Batu Ampar, Batam. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial MSM (24) sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, mengatakan kedua korban yang seluruhnya masih berusia 16 tahun melaporkan peristiwa yang mereka alami kepada keluarga. Laporan itu kemudian diteruskan kepada kepolisian hingga dilakukan penyelidikan.

banner 325x300

“Setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan mengumpulkan alat bukti. Tersangka kemudian berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum,” kata Debby saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (13/7).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Februari 2026 di sebuah hotel di kawasan Jodoh, Kecamatan Batu Ampar. Polisi menyebut tersangka diduga memanfaatkan kondisi ekonomi korban dengan menjanjikan sejumlah uang.

Setelah memperoleh laporan dari keluarga korban pada awal Juli 2026, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan sebelum akhirnya menangkap tersangka pada 8 Juli 2026.

Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Debby mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama dalam pergaulan dan aktivitas sehari-hari, agar terhindar dari berbagai bentuk tindak kejahatan.

“Peran keluarga sangat penting dalam melindungi anak. Kami mengajak seluruh orang tua untuk lebih memperhatikan lingkungan pergaulan anak dan segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak. Kami memastikan setiap perkara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan dugaan tindak pidana terhadap anak melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan darurat 110 agar dapat segera ditindaklanjuti. (*)

banner 325x300
Carousels

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *