berita1.id, Batam — Proses hukum perkara dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian Bripda NS di Rumah Susun (Rusun) Mapolda Kepulauan Riau memasuki babak baru. Setelah penyidik melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II, tim kuasa hukum menyatakan siap memberikan pembelaan secara maksimal dalam persidangan.
Ketiga tersangka yang telah dilimpahkan yakni GSP, AP, dan MF. Pelimpahan tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan dan membuka tahap penuntutan sebelum perkara disidangkan di pengadilan.
Tim kuasa hukum yang terdiri atas Hasanudin, Ramadon Siregar, Awaluddin Harahap, Jefri Wahyudi, Romualdes Al Ray Hanny Jannah, Nabila Gelasia H.A., Arinda Chikita, dan Fadlan menyatakan menghormati seluruh tahapan penegakan hukum yang telah dijalankan penyidik maupun kejaksaan.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Selanjutnya fokus kami adalah mempersiapkan pembelaan secara komprehensif agar proses persidangan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya dan menghadirkan keadilan bagi semua pihak,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangannya.
Menurut mereka, pelimpahan tahap II bukanlah akhir perkara, melainkan awal dari proses pembuktian di pengadilan. Seluruh alat bukti, keterangan saksi, maupun fakta yang dikumpulkan selama penyidikan nantinya akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Karena perkara ini menjadi perhatian publik, tim penasihat hukum mengaku akan menyiapkan pembelaan secara cermat. Mereka berencana mengkaji kembali seluruh rangkaian peristiwa, menguji konsistensi keterangan para saksi, hingga menghadirkan saksi maupun ahli apabila diperlukan.
Salah satu fokus utama pembelaan, kata mereka, adalah mengungkap penyebab meninggalnya Bripda NS berdasarkan fakta-fakta yang akan diuji dalam persidangan.
“Poin penting yang akan kami dalami adalah apa yang sebenarnya menyebabkan meninggalnya Bripda NS. Seluruh alat bukti akan diuji dalam persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata tim kuasa hukum.
Dalam keterangannya, tim penasihat hukum juga menyampaikan pandangan bahwa ketiga kliennya merupakan bagian dari korban dalam rangkaian peristiwa yang terjadi di Rusun Mapolda Kepri.
Pandangan tersebut, menurut mereka, didasarkan pada hasil rekonstruksi perkara serta keterangan para tersangka yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Seluruh fakta itu akan dijadikan materi pembelaan dan diuji bersama alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum di persidangan.
“Kami percaya pengadilan merupakan tempat untuk menemukan kebenaran materiil. Karena itu, kami akan memperjuangkan hak-hak klien sesuai koridor hukum dan tetap menghormati seluruh proses peradilan hingga perkara ini diputus,” ujar mereka.
Sementara itu, Raja Indra Mora Hasibuan, ayah salah seorang tersangka, menyatakan keluarganya meyakini anaknya tidak melakukan penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan.
Menurut Raja, anaknya mengaku berada dalam situasi penuh tekanan saat peristiwa terjadi dan tidak memiliki keberanian menolak karena adanya perintah dari senior.
“Anak kami mengatakan semua yang terjadi saat itu dilakukan dalam kondisi tertekan. Kami percaya dia tidak memiliki niat untuk melakukan penganiayaan terhadap teman satu angkatannya,” kata Raja.
Ia juga mengungkapkan keluarganya telah berupaya menjalin komunikasi dengan keluarga Bripda NS untuk menyampaikan permohonan maaf. Namun, hingga kini ruang dialog tersebut belum terbangun.
“Kami memahami sepenuhnya duka yang dirasakan keluarga almarhum. Kami juga merasakan kesedihan yang sama karena almarhum merupakan rekan satu angkatan dengan anak kami. Apa pun situasinya, kami tetap menghormati keluarga Bripda NS dan berharap seluruh persoalan ini dapat diselesaikan melalui proses hukum yang adil,” ujarnya. (*)



















