Batam-(Berita1.id)– Ketua DPD Garnizun Kota Batam, Habibi, meminta Pemerintah Kota Batam bersama aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap tempat hiburan malam (THM) yang diduga melanggar ketentuan jam operasional.
Menurut Habibi, seluruh pelaku usaha hiburan malam di Kota Batam wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah demi menjaga ketertiban umum, keamanan, dan kenyamanan masyarakat, sekaligus mendukung iklim pariwisata yang sehat dan berkelanjutan.
“Setiap pengelola usaha hiburan malam, baik diskotek, karaoke, pub, bar, klub malam, musik hidup, spa maupun usaha hiburan lainnya, harus menjalankan operasional sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Selasa (9/6).
Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap jam operasional tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele karena dapat berdampak pada ketertiban masyarakat dan menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran aturan.
Karena itu, Habibi meminta instansi terkait melakukan pengawasan lebih ketat terhadap seluruh THM yang beroperasi di Batam. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Saya meminta aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Batam menindak tegas hingga mencabut izin usaha tempat hiburan malam yang terbukti melanggar peraturan,” tegasnya.
Selain menyoroti kepatuhan terhadap jam operasional, Habibi juga menyampaikan dukungannya terhadap LCM yang dikabarkan masuk daftar hitam atau diblokir dari salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam. Menurutnya, setiap pihak harus mendapatkan perlakuan yang adil dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap seluruh pelaku usaha hiburan malam dapat mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah sehingga tercipta suasana yang kondusif bagi masyarakat maupun dunia usaha di Kota Batam.(S)
Redaksi



















