berita1.id, Batam – Mobilitas orang keluar masuk Batam melalui jalur internasional masih cukup tinggi. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mencatat sebanyak 563.197 perlintasan orang melalui sembilan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sepanjang Agustus 2026.
“Kami terus berupaya agar kebutuhan masyarakat terhadap dokumen perjalanan dapat dilayani secara profesional, mudah, dan transparan. Prinsipnya, kemudahan pelayanan harus tetap berjalan bersama dengan kepastian prosedur dan kualitas pemeriksaan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra.
Dari total perlintasan tersebut, sebanyak 283.845 orang tercatat sebagai kedatangan dan 279.352 orang merupakan keberangkatan. Arus kedatangan terdiri atas 107.539 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 176.306 Warga Negara Asing (WNA).
Sementara pada arus keberangkatan, tercatat 105.509 WNI dan 173.843 WNA. Data tersebut menunjukkan tingginya aktivitas mobilitas internasional yang berlangsung melalui sejumlah pintu masuk dan keluar Batam.
Ferry Terminal Batam Centre menjadi TPI dengan volume perlintasan paling tinggi. Sepanjang Agustus, sebanyak 309.980 orang tercatat melintas melalui terminal tersebut.
Posisi berikutnya ditempati Pelabuhan Citra Tri Tunas dengan 151.415 perlintasan dan Pelabuhan Sekupang sebanyak 35.291 orang. Sementara perlintasan lainnya tersebar di Pelabuhan Bengkong, Bandara Hang Nadim, Pelabuhan Nongsa Batam, Pelabuhan Batu Ampar, Pelabuhan Kabil, serta Pelabuhan Teluk Senimba Marina.
Tingginya mobilitas tersebut juga diikuti aktivitas pelayanan dokumen perjalanan bagi masyarakat. Sepanjang Agustus 2026, Imigrasi Batam menerbitkan 3.953 paspor Republik Indonesia.
Seluruh paspor yang diterbitkan tersebut merupakan paspor elektronik 48 halaman. Dari total penerbitan, sebanyak 1.626 merupakan permohonan paspor baru, sedangkan 2.327 lainnya merupakan permohonan penggantian paspor.
Tak hanya melayani WNI, aktivitas pelayanan keimigrasian terhadap WNA juga cukup tinggi. Tercatat sebanyak 39.267 penerbitan layanan keimigrasian bagi WNA sepanjang periode tersebut.
Layanan tersebut mencakup Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa on Arrival (VoA), Izin Tinggal Kunjungan (ITK), ITK Peralihan, Izin Tinggal Terbatas (ITAS), hingga Izin Tinggal Tetap (ITKT).
Selain penerbitan layanan tersebut, Imigrasi Batam juga mencatat 670 pelayanan perpanjangan izin tinggal bagi WNA selama Agustus 2026. Di sisi pengawasan, petugas Imigrasi Batam melakukan pemeriksaan terhadap arus keberangkatan. Hasilnya, sebanyak 955 keberangkatan ditunda di sejumlah titik keberangkatan selama Agustus.
Penundaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan keimigrasian untuk memastikan setiap orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Tingginya angka perlintasan sekaligus menunjukkan posisi Batam sebagai kawasan perbatasan yang memiliki mobilitas internasional cukup dinamis. Aktivitas perdagangan, pariwisata, investasi, hingga konektivitas dengan negara tetangga turut mendorong tingginya pergerakan orang melalui sejumlah pintu pemeriksaan imigrasi.
Kondisi tersebut membuat pelayanan dan pengawasan keimigrasian berjalan beriringan. Kemudahan akses bagi masyarakat dan pelaku perjalanan tetap diupayakan, namun pemeriksaan juga diperkuat untuk memastikan seluruh aktivitas perlintasan sesuai dengan ketentuan.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan melalui penguatan sumber daya manusia, optimalisasi teknologi, serta sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat” yang diusung Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, pelayanan keimigrasian di Batam diarahkan semakin cepat, mudah, dan aman, sekaligus mendukung aktivitas ekonomi serta konektivitas internasional. (*)



















