PB Porprov Kepri Buka Suara soal 65 Nomor Pertandingan yang Tereliminasi

Rapat Pengurus KONI Provinsi Kepri.
banner 120x600
banner 468x60

berita1.id, Batam – Polemik berkurangnya jumlah nomor pertandingan pada Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VI Kepulauan Riau (Kepri) 2026 mendapat tanggapan dari Panitia Besar (PB) PORPROV VI. Dari 385 nomor yang sebelumnya diajukan cabang olahraga, 65 nomor dinyatakan tidak dapat dipertandingkan.

Ketua Umum PB PORPROV VI Kepri, Asmin Patros, menegaskan berkurangnya nomor pertandingan tersebut bukan akibat keputusan sepihak PB PORPROV maupun KONI Provinsi Kepri. Menurutnya, pengurangan terjadi setelah proses Entry by Number diverifikasi berdasarkan keterwakilan peserta dari kabupaten/kota.

banner 325x300

“Dari 385 nomor yang diajukan cabang olahraga, sebanyak 65 nomor tereliminasi. Ini bukan keputusan KONI atau PB Porprov, melainkan sistem yang melakukan eliminasi berdasarkan pendaftaran kabupaten/kota,” ujar Asmin, Sabtu (5/9).

Ia menjelaskan, persiapan PORPROV VI telah berlangsung sejak 2025. Penetapan cabang olahraga dibahas bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, KONI kabupaten/kota, serta pengurus provinsi masing-masing cabang olahraga.

Pada tahap awal, terdapat 35 cabang olahraga yang diusulkan untuk dipertandingkan. Namun, tiga cabang olahraga akhirnya tidak dapat masuk dalam pertandingan karena keterbatasan fasilitas atau venue yang tersedia di Kota Tanjungpinang sebagai tuan rumah.

Dengan demikian, terdapat 32 cabang olahraga yang ditetapkan untuk PORPROV VI. Tahapan kemudian berlanjut pada pendaftaran peserta melalui Entry by Number dan Entry by Name.

Dari proses tersebut, sejumlah nomor pertandingan tidak memenuhi persyaratan minimal keterwakilan kabupaten/kota. Nomor-nomor itu akhirnya tidak dapat ditetapkan sebagai nomor resmi PORPROV.

Asmin menegaskan, ketentuan mengenai keterwakilan peserta bukan aturan yang baru dibuat setelah proses pendaftaran berlangsung. Peraturan Umum (PU) PORPROV telah menjadi pedoman sejak awal penyelenggaraan.

“Peraturan Umum berlaku sama untuk seluruh cabang olahraga tanpa terkecuali,” tegasnya.

Menurut Asmin, PORPROV merupakan ajang multi event yang memiliki mekanisme berbeda dengan kejuaraan single event yang diselenggarakan masing-masing cabang olahraga.

PB PORPROV, kata dia, dibentuk KONI Kepri untuk menjalankan sejumlah tahapan penyelenggaraan. Mulai dari seleksi keikutsertaan cabang olahraga dan kontingen hingga proses pengesahan atlet yang akan bertanding.

Karena itu, perubahan Peraturan Umum tidak bisa dilakukan begitu saja ketika tahapan penyelenggaraan sudah berjalan. Menurut Asmin, perubahan regulasi harus melalui mekanisme organisasi yang telah ditetapkan.

“Peraturan Umum dapat berubah hanya dalam Rakerprov KONI, bukan serta-merta saat proses telah berjalan dan sedang berlangsung baru minta dilakukan perubahan,” katanya.

Ia menyebut Peraturan Umum yang diterapkan dalam PORPROV VI juga diperkuat melalui Surat Keputusan (SK) Ketua Umum KONI Kepri sebagai pedoman penyelenggaraan.

Asmin mengakui reaksi dari sejumlah pihak sangat mungkin muncul setelah hasil verifikasi Entry by Number. Menurutnya, dinamika serupa masih dapat terjadi pada tahapan berikutnya, termasuk ketika proses pendaftaran dan keabsahan atlet dilakukan.

“Pasti akan muncul beragam reaksi pascaverifikasi Entry by Number. Kondisi seperti ini akan terus muncul hingga tahapan pendaftaran berikutnya, yakni keabsahan atlet,” ujarnya.

Ia mengatakan regulasi tersebut bukan sesuatu yang baru diterapkan pada PORPROV VI. Setiap pelaksanaan PORPROV, aturan hanya disempurnakan berdasarkan evaluasi terhadap persoalan yang muncul pada penyelenggaraan sebelumnya.

Meski demikian, PB PORPROV VI tetap membuka ruang komunikasi dengan KONI kabupaten/kota maupun pengurus provinsi cabang olahraga. Persoalan teknis, kata Asmin, tetap dapat dibahas melalui koordinasi dan mekanisme yang berlaku.

Namun, keputusan yang telah melalui tahapan pembahasan dan verifikasi tidak dapat diubah begitu saja tanpa dasar serta mekanisme yang jelas.

Di sisi lain, Asmin mengingatkan bahwa PORPROV tidak hanya berkaitan dengan kepentingan masing-masing kabupaten/kota. Ajang tersebut juga menjadi bagian dari sistem pembinaan atlet Kepri menuju kompetisi olahraga tingkat nasional.

“Kepentingan KONI Kepri bagaimana dalam Porprov ini memperoleh atlet terbaik Kepri yang siap diturunkan pada BK PON tahun depan, baik Porwil maupun Pra PON, agar maksimal meloloskan atlet dengan merebut tiket lolos PON sebanyak-banyaknya,” katanya.

Menurut dia, KONI Kepri berkepentingan mendapatkan gambaran mengenai kekuatan atlet terbaik dari seluruh daerah melalui PORPROV. Sementara KONI kabupaten/kota tentu memiliki kepentingan untuk mengirim sebanyak mungkin atlet dan nomor pertandingan.

Perbedaan kepentingan tersebut dinilai sebagai hal yang wajar dalam penyelenggaraan multi event olahraga tingkat provinsi. Yang terpenting, seluruh pihak tetap mengacu pada regulasi yang telah disepakati.

“Yang kita inginkan adalah PORPROV ini berjalan lancar dan sukses. Sukses penyelenggaraan, sukses prestasi dan sukses administrasi,” ujar Asmin.

PB PORPROV VI Kepri pun mengajak seluruh KONI kabupaten/kota, pengurus provinsi cabang olahraga dan pemangku kepentingan olahraga untuk mengedepankan komunikasi, koordinasi serta sportivitas menjelang pelaksanaan PORPROV VI Kepri di Kota Tanjungpinang pada 1–8 November 2026. (*)

banner 325x300
Carousels

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *