berita1.id, Batam – Datang untuk membantu teman, Riski Ananda Yoga malah menjadi korban penikaman. Ia ditikam Irfandi alias Irfan, 35, di sebuah rumah di kawasan Tanjung Buntung, Bengkong, Selasa (1/9) malam. Riski mengalami luka pada bagian dada dan perut hingga harus mendapat perawatan.
Enam hari menjadi buronan, Irfan akhirnya diciduk Tim Gabungan Reskrim Polsek Bengkong dan Polsek Belakang Padang. Ia ditemukan bersembunyi di sebuah rumah pelantar di Pulau Belakang Padang, Senin (7/9) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba mengatakan, kejadian bermula ketika Irfan menghubungi Riski dan meminta diantar ke rumah bibinya. Karena sudah saling mengenal, Riski datang memenuhi permintaan tersebut tanpa menaruh curiga.
“Begitu korban keluar dari toilet, tersangka langsung menghadang dan menanyakan keberadaan istrinya. Karena korban menjawab tidak tahu, tersangka kemudian menyerang korban menggunakan pisau,” ujar Tigor.
Tikaman mengenai dada dan perut Riski. Meski terluka, korban masih berusaha melawan dan kemudian berhasil keluar dari rumah untuk menyelamatkan diri.
Menurut polisi, aksi tersebut dipicu kecemburuan tersangka. Riski selama ini disebut kerap memberikan dukungan moral kepada Irfan, termasuk menyemangatinya agar persoalan rumah tangganya dapat diselesaikan.
Namun, perhatian tersebut justru ditafsirkan berbeda oleh Irfan. Ia mencurigai Riski mengetahui keberadaan istrinya. Saat kejadian, tersangka juga disebut berada di bawah pengaruh alkohol.
Setelah korban berhasil kabur, Irfan ikut meninggalkan lokasi. Ia diduga takut diamuk warga. Dalam pelariannya, tersangka menggunakan sepeda motor milik korban.
Penyelidikan polisi kemudian mengungkap persoalan rumah tangga yang melatarbelakangi kondisi tersangka. Istri dan anak Irfan diketahui telah meninggalkan rumah sekitar satu bulan sebelum kejadian.
Kapolsek Bengkong menyebut, persoalan tersebut berkaitan dengan riwayat KDRT. Sang istri sebelumnya pernah melaporkan Irfan ke Polsek Bengkong.
“Kasus KDRT tersebut sempat diselesaikan melalui mediasi. Saat itu tersangka berjanji akan berubah, tetapi janji tersebut ternyata kembali dilanggar,” kata Tigor.
Irfan juga bukan orang baru dalam perkara kekerasan. Polisi menyebut pria tersebut merupakan residivis dan sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lapas Barelang.
“Tersangka merupakan residivis kasus kekerasan. Karena sifatnya temperamental, niat baik korban yang selama ini memberikan dukungan justru disalahartikan menjadi kecurigaan dan kecemburuan,” lanjutnya.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan untuk memburu tersangka. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi kemudian mendapatkan informasi keberadaan Irfan di Pulau Belakang Padang.
Petugas bergerak ke lokasi dan menemukan tersangka di sebuah rumah pelantar. Irfan langsung diamankan tanpa perlawanan.
Dari pengembangan yang dilakukan setelah penangkapan, polisi menemukan satu unit sepeda motor Honda CB merah bernomor polisi BP 2447 MJ di kawasan Ruli Baloi Kolam. Kendaraan tersebut diduga milik korban.
Dua bilah pisau yang diduga digunakan untuk menyerang Riski turut diamankan sebagai barang bukti.
Kini Irfan ditahan di Mapolsek Bengkong. Penyidik masih menyelesaikan pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Tersangka dijerat Pasal 467 ayat (2) tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dan/atau Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Statusnya sebagai residivis juga menjadi faktor yang dapat memberatkan proses hukum terhadapnya. (*)



















