Batam-(Berita1.id)- Proses tender pembangunan kembali Pasar Induk Jodoh di Batam senilai Rp85 miliar menjadi sorotan publik. Tender dengan skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) selama 30 tahun ini dinilai minim transparansi karena hanya diikuti satu peserta.
Perusahaan yang menjadi peserta tunggal sekaligus pemenang tender adalah PT Usaha Jaya Karya Makmur (PT UJKM). Kondisi ini memicu pertanyaan terkait keterbukaan dan integritas pengelolaan aset daerah oleh pemerintah kota.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau, Lagat Sihombing, menyampaikan pihaknya telah menerima informasi terkait proses tender tersebut. Ia menyoroti kurangnya publikasi sejak awal hingga penetapan pemenang,saat di Kofermasi awak media lewat Wa (04/04/2026)
“Perlu dilihat apakah rencana kerja sama ini sudah dipublikasikan dengan baik, bagaimana proses pendaftaran, penawaran, hingga syarat yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Tender proyek Pasar Induk Jodoh diketahui telah diumumkan pada 12–13 November 2025 dan kembali dibuka pada 3–5 Desember 2025 melalui media massa nasional. Namun hingga batas akhir pemasukan dokumen, hanya satu perusahaan yang berpartisipasi.
Kerja sama tersebut resmi ditandatangani oleh Wali Kota Amsakar Achmad bersama pihak perusahaan pada 17 Maret 2026 di Kantor Wali Kota Batam.
Menurut Lagat, minimnya jumlah peserta serta terbatasnya informasi ke publik menimbulkan kesan kurang transparan. Ia juga mempertanyakan kemungkinan adanya komunikasi awal yang tidak terbuka sebelum proses lelang.
“Kenapa hanya satu peserta dan langsung ditetapkan sebagai pemenang? Apakah ada indikasi persekongkolan, ini perlu ditelusuri,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika ditemukan indikasi maladministrasi atau pelanggaran prosedur, maka hal tersebut dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Sementara itu, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa proses yang dilakukan merupakan lelang terbuka, bukan penunjukan langsung. Ia menyebut tender telah dilakukan beberapa kali sebelum akhirnya mendapatkan peserta.
“Beberapa kali lelang baru ada yang ikut. Setelah itu dia menang dan kerja sama ditandatangani,” jelasnya.
Amsakar berharap proyek ini dapat mengoptimalkan aset Pasar Induk Jodoh yang sebelumnya terbengkalai agar menjadi lebih produktif dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT UJKM belum memberikan pernyataan resmi terkait sorotan yang muncul.
Kasus ini menjadi catatan penting dalam pengelolaan aset publik agar ke depan lebih transparan, akuntabel, serta terbuka kepada masyarakat.(Sm)
Redaksi



















