Batam-(Berita1,id)- Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap kasus penyelundupan 5.037 kotak daging ilegal dan ribuan barang bekas asal Singapura yang masuk ke wilayah Kepulauan Riau. Dua tersangka, LM alias A (pemilik kapal dan barang) serta H alias D (nakhoda), telah diamankan.
Pengungkapan dipimpin Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Pelabuhan PT Pulaumas Moromulia, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.
Modusnya, kapal kayu KM Sukses Abadi 02 awalnya berlayar dari Karimun ke Singapura untuk ekspor ikan. Saat kembali ke Indonesia, kapal justru mengangkut barang bekas serta daging sapi, babi, dan ayam tanpa sertifikat kesehatan. Untuk mengelabui petugas, pelaku mematikan sistem Automatic Identification System (AIS) agar tidak terdeteksi.
Dari pemeriksaan, polisi menyita dua kapal, yakni KM Sukses Abadi 02 GT 131 dan KLM Sukses Raya GT 143. Selain itu, diamankan 38 karung pakaian bekas, 157 karung boneka, 125 karung mainan, dua motor listrik, dua sepeda anak, dua stroller, serta barang elektronik dan furnitur.
Total daging ilegal yang disita mencapai sekitar 70–80 ton, terdiri dari 3.522 kotak daging sapi, 1.230 kotak daging babi, dan 285 kotak daging ayam. Seluruh barang bukti daging telah dimusnahkan dengan cara dikubur di TPA Punggur setelah penetapan pengadilan.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Perdagangan serta Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Polisi menegaskan komitmennya memberantas penyelundupan yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat.(S)
Redaksi



















