berita1.id, Batam – Upaya penyelundupan sekitar 800 kilogram ketamin melalui jalur laut berhasil digagalkan aparat gabungan di wilayah Kepulauan Riau. Barang terlarang itu ditemukan di dalam kapal kargo MV Fuchangxing 1 yang dicegat di perairan Anambas.
Pengungkapan ini merupakan hasil operasi bersama Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Bareskrim Polri, dan Polda Kepri. Selain MV Fuchangxing 1, petugas juga menelusuri kapal MT Ashley yang diduga berkaitan dengan aktivitas ship-to-ship (STS) transfer narkotika di tengah laut.
“Pengawasan laut membutuhkan koordinasi yang kuat, karena berbagai bentuk pelanggaran dapat memanfaatkan jalur dan jenis sarana pengangkut yang sama. Informasi dari tiap-tiap instansi kami analisis bersama untuk menentukan target dan langkah operasi penindakan secara tepat,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, Selasa (1/9).
Baca Juga: Kapal Ashley Berbendera Mongolia Diamankan di Anambas, Tim Gabungan Lakukan Pemeriksaan
Penindakan terhadap MV Fuchangxing 1 dilakukan pada Sabtu (22/8). Berdasarkan hasil joint operation dan joint analysis targeting, kapal tersebut teridentifikasi sebagai kapal kargo berisiko tinggi yang beroperasi di wilayah Asia.
Jejak pelayarannya turut menjadi perhatian petugas. Dari hasil analisis, MV Fuchangxing 1 diduga melakukan aktivitas STS dengan MT Ashley. Informasi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar Satgas Kapal Patroli BC 30005 melakukan pengejaran.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan MV Fuchangxing 1 di perairan Anambas. Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan 40 karung berisi ketamin dengan berat keseluruhan sekitar 800 kilogram.
Tak hanya mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan 10 kru kapal. Mereka terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.
Para kru tersebut kemudian diperiksa untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan penyelundupan narkotika lintas negara.
Pengembangan kasus tidak berhenti di MV Fuchangxing 1. Petugas turut melakukan pemeriksaan terhadap MT Ashley yang diduga memiliki kaitan dengan aktivitas STS tersebut.
Dalam pemeriksaan MT Ashley, Bea Cukai mengerahkan anjing pelacak atau K-9 untuk menyisir sejumlah bagian kapal. Hasilnya, petugas tidak menemukan narkotika di kapal tersebut.
Namun, petugas menemukan sebuah mesin vacuum seal. Temuan itu kemudian didalami setelah kru kapal memberikan keterangan bahwa MT Ashley pernah digunakan untuk aktivitas dropping narkoba di wilayah Taiwan dan Malaysia serta sebagai sarana pengepakan narkoba di tengah laut.
Saat ini, Bea Cukai telah menyerahkan para pelaku dan barang bukti kepada Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diserahkan termasuk MV Fuchangxing 1 dan MT Ashley.
Sebanyak 10 ABK MV Fuchangxing 1 yang terdiri dari sembilan WNA Myanmar dan satu WNA Taiwan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu, enam ABK MT Ashley yang seluruhnya merupakan WNI diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah mengalami perubahan, terakhir melalui UU Nomor 66 Tahun 2024.
Djaka mengatakan pola penyelundupan melalui jalur laut membutuhkan pengawasan dan kerja sama lintas lembaga yang semakin kuat. Bea Cukai, kata dia, terus memperkuat analisis dan operasi bersama TNI, BNN, BIN, Polri, serta aparat penegak hukum lainnya.
Penguatan tersebut dilakukan melalui pertukaran informasi intelijen, pemanfaatan jaringan kepabeanan internasional, armada patroli laut, teknologi pemeriksaan, hingga unit K-9 di sejumlah titik rawan.
“Kami menegaskan bahwa kapan pun dibutuhkan, Bea Cukai siap mendukung BNN, Polri, dan seluruh aparat penegak hukum. Penindakan ini membuktikan bahwa kolaborasi antarlembaga merupakan kekuatan nyata untuk melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan mempertahankan kedaulatan wilayah Indonesia,” tegas Djaka. (*)



















