berita1.id, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus membenahi kualitas pelayanan publik melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Penguatan dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan yang profesional, transparan, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Maklumat Pelayanan Publik serta penyusunan draft Standar Pelayanan Tahun 2026. Penyusunan standar ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari masyarakat pengguna layanan, akademisi, ahli dan praktisi, penyelenggara layanan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga media massa.
“Pelibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam penyempurnaan standar pelayanan. Kami ingin memastikan bahwa standar yang disusun tidak hanya dilihat dari perspektif penyelenggara, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan dan pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan,” ujar Kepala BP Batam Amsakar Achmad, Jumat (21/8).
Menurut Amsakar, keterlibatan berbagai pihak menjadi bagian dari upaya memastikan standar pelayanan yang diterapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Standar pelayanan yang telah tersedia juga dipublikasikan melalui berbagai kanal, mulai dari media elektronik, infografis, media sosial, hingga laman resmi PTSP BP Batam.
Keterbukaan informasi menjadi salah satu perhatian dalam penguatan layanan tersebut. Publikasi Maklumat Pelayanan dilakukan melalui berbagai media agar masyarakat dapat mengetahui hak, kewajiban, prosedur serta komitmen layanan yang diberikan.
Tak hanya dari sisi kebijakan, BP Batam juga memperkuat sumber daya manusia (SDM) yang bertugas memberikan pelayanan. Pelaksanaan tugas petugas pelayanan didukung surat tugas dan dokumen formal sebagai landasan dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat, PTSP BP Batam juga dilengkapi sejumlah fasilitas penunjang. Fasilitas tersebut meliputi bahan bacaan, charger booth, air minum, ruang ibadah, area merokok, jalur evakuasi dan titik kumpul, hingga kantin.
Sementara untuk kebutuhan konsultasi dan pengaduan, masyarakat dapat memanfaatkan kotak saran atau pengaduan, ruang serta petugas khusus, dan register konsultasi dan pengaduan.
“Peningkatan kualitas pelayanan publik tidak hanya berbicara mengenai pemenuhan standar, tetapi juga bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah, jelas, nyaman, dan memiliki ruang untuk menyampaikan masukan. Karena itu, kami terus memperkuat aspek kebijakan, SDM, sarana prasarana, hingga mekanisme konsultasi dan pengaduan,” jelas Amsakar.
Menurutnya, keberadaan fasilitas dan mekanisme pengaduan menjadi bagian penting dalam membangun pelayanan yang tidak hanya cepat, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, saran maupun keluhan.
Amsakar menegaskan, seluruh penguatan PTSP diarahkan untuk menghadirkan layanan yang mudah, jelas, transparan, nyaman dan responsif.
Karena itu, keberhasilan pelayanan publik tidak cukup hanya diukur dari kelengkapan dokumen atau standar operasional. Hal yang lebih penting adalah pengalaman masyarakat ketika mengakses layanan.
“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pelayanan bukan hanya seberapa lengkap standar yang kita miliki, tetapi seberapa mudah masyarakat mendapatkan layanan dan seberapa cepat kebutuhan mereka ditindaklanjuti. PTSP BP Batam akan terus hadir untuk memberikan pelayanan yang pasti, terbuka, dan berorientasi pada masyarakat,” tegasnya.
Masyarakat yang membutuhkan informasi terkait perizinan dan layanan PTSP BP Batam dapat mengakses Layanan Informasi melalui 0855-6670-011. Sementara untuk menyampaikan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi 0855-6670-009.
Penguatan standar pelayanan, kompetensi SDM, keterbukaan informasi, fasilitas hingga mekanisme konsultasi dan pengaduan menjadi bagian dari komitmen BP Batam untuk menghadirkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel dan semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat. (*)



















