berita1.id, Batam – “Banyak persoalan yang sebenarnya ingin kami sampaikan kepada pihak manajemen. Selain diberhentikan secara sepihak, selama bekerja banyak hak kami yang tidak dipenuhi.”
Kalimat itu disampaikan Yunus Tanggo, salah seorang mantan petugas keamanan (sekuriti) Komplek Pertokoan Winner Junction, Simpang Basecamp, Sagulung, saat mendatangi kantor pusat Winner Group di Jalan Raden Patah, Nagoya, Kamis (16/7).
Yunus bersama dua rekannya, Petrus Onsen dan Zainal, datang didampingi Tokoh Pemuda Timur untuk meminta penjelasan atas keputusan perusahaan yang memberhentikan mereka. Selain mempersoalkan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai dilakukan secara sepihak, ketiganya juga menuntut sejumlah hak ketenagakerjaan yang mereka klaim tidak pernah dipenuhi selama bekerja.
Menurut Yunus, selama sekitar lima tahun bekerja sebagai petugas keamanan, mereka hanya menerima gaji sekitar Rp1,8 juta per bulan. Ia mengaku perusahaan tidak memberikan tunjangan hari raya (THR), tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, serta menerapkan pemotongan upah ketika pekerja terlambat masuk atau tidak bekerja karena sakit.
“Kami hanya menuntut hak kami sebagai pekerja. Tawaran perusahaan sangat jauh dari harapan dan seolah tidak menghargai pengabdian kami selama ini,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan alasan perusahaan memberhentikan mereka. Menurutnya, keputusan tersebut tidak disertai penjelasan yang jelas. Perusahaan hanya menawarkan kompensasi berupa uang terima kasih yang nilainya dinilai jauh dari harapan para pekerja.
Tokoh Pemuda Timur, Leo Wattimena, yang mendampingi ketiga mantan sekuriti meminta manajemen Winner Group menyelesaikan persoalan tersebut melalui dialog. Menurut dia, penyelesaian secara musyawarah akan menjadi jalan terbaik bagi kedua belah pihak.
“Kami berharap perusahaan dapat menyelesaikan persoalan ini secara bijaksana. Jika tidak ada titik temu, kami akan mengawal mereka ke Disnaker agar hak-haknya diperjuangkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Leo.
Sementara itu, perwakilan manajemen Winner Group, Ismawan, membenarkan bahwa ketiga petugas keamanan tersebut telah diberhentikan. Menurut dia, keputusan itu diambil karena perusahaan menilai ketiganya tidak bekerja dengan baik.
Terkait tuntutan hak yang diajukan, Ismawan mengatakan perusahaan telah menawarkan uang terima kasih kepada ketiga mantan pekerja tersebut. Namun, tawaran itu ditolak sehingga belum tercapai kesepakatan.
“Kalau mereka ingin menempuh jalur hukum atau melapor ke Disnaker, kami persilakan. Itu hak mereka,” ujar Ismawan.
Hingga Kamis sore, kedua belah pihak masih bertahan pada pendiriannya. Perselisihan tersebut belum menemukan titik temu dan berpeluang berlanjut melalui mekanisme penyelesaian sengketa hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku. (*)



















