berita1.id, Batam – BP Batam akan mewajibkan seluruh pemegang alokasi lahan melaporkan perkembangan perizinan dan pembangunan melalui Land Management System (LMS). Kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan lahan sekaligus menekan keberadaan lahan tidur di Batam.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan sistem tersebut memungkinkan setiap tahapan perizinan dan pembangunan dipantau secara lebih transparan. Dengan demikian, evaluasi terhadap pemanfaatan lahan dapat dilakukan sesuai ketentuan dalam perjanjian penggunaan tanah.
“Dengan sistem ini, tidak ada lagi alasan proses perizinan tidak dapat dipantau. Evaluasi pemanfaatan lahan dapat dilakukan sesuai perjanjian penggunaan tanah dan standar waktu pelayanan perizinan,” ujar Amsakar, beberapa waktu lalu.
Saat ini, sejumlah perizinan seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dan Persetujuan Lingkungan telah terintegrasi dalam LMS. Sementara itu, layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disebut akan segera diintegrasikan ke dalam sistem yang sama.
Penguatan pengawasan melalui LMS juga berkaitan dengan penerapan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, alokasi lahan yang tidak dimanfaatkan atau tidak dibangun dalam jangka waktu dua tahun dapat ditarik kembali oleh BP Batam.
Data BP Batam menunjukkan hingga saat ini terdapat sekitar 614 hektare lahan tidur yang tersebar di 310 Penetapan Lokasi (PL). Lahan tersebut telah dialokasikan kepada pemegang hak, tetapi belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Amsakar menjelaskan, lahan tidur berbeda dengan lahan yang belum dialokasikan. Lahan tidur merupakan lahan yang telah diberikan kepada pemegang alokasi, tetapi belum dibangun atau dimanfaatkan. Adapun lahan yang belum dialokasikan merupakan lahan yang belum diberikan kepada pihak mana pun.
Menurut Amsakar, penerapan LMS diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan pemegang alokasi lahan, tetapi juga mempercepat realisasi investasi dan pembangunan di Batam melalui pemanfaatan lahan yang lebih optimal. (*)

















