berita1.id, Batam – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Kampung Tua Kota Batam memasuki tahapan penting. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam mulai menyiapkan agenda audiensi dan penjaringan aspirasi masyarakat serta sejumlah pemangku kepentingan yang berkaitan dengan keberadaan Kampung Tua.
Pembahasan lanjutan Ranperda tersebut dilakukan Pansus bersama Tim Pemerintah Kota Batam, Selasa (22/9/2026). Penjaringan aspirasi menjadi salah satu agenda yang mendapat perhatian karena regulasi yang tengah disusun tidak hanya menyangkut aspek administratif dan legalitas, tetapi juga berkaitan langsung dengan masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan Kampung Tua.
“Kita menginginkan Ranperda ini bukan hanya menjawab masalah legalitas Kampung Tua, tetapi juga menegaskan status Kampung Tua sebagai warisan khazanah budaya yang harus dilestarikan,” ujar Ketua Pansus Ranperda Penataan Kampung Tua, Muhammad Yunus, S.Pi.
Menurut Yunus, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi. Aspirasi warga akan menjadi salah satu bahan pertimbangan Pansus untuk menyempurnakan substansi Ranperda sebelum pembahasan berlanjut ke tahapan berikutnya.
Untuk itu, Pansus mengarahkan tim agar segera menyusun jadwal audiensi dengan masyarakat dan berbagai pihak yang berkaitan dengan Kampung Tua. Forum tersebut nantinya menjadi ruang bagi warga untuk menyampaikan kondisi, kebutuhan, maupun persoalan yang mereka hadapi secara langsung.
Masukan dari masyarakat kemudian akan dihimpun dan menjadi bahan pembahasan Pansus dalam menyempurnakan draf Ranperda. Dengan begitu, regulasi yang disusun diharapkan tidak hanya mengatur persoalan legalitas, tetapi juga dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat serta mempertahankan nilai sejarah dan budaya yang melekat pada Kampung Tua.
Yunus menegaskan pembahasan Ranperda perlu dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan berbagai perspektif. Menurutnya, keberadaan Kampung Tua tidak bisa dilepaskan dari sejarah perkembangan masyarakat dan Kota Batam.
Kampung Tua memiliki nilai sejarah dan budaya yang berkembang seiring kehidupan masyarakat di kawasan tersebut. Karena itu, penataannya tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut upaya menjaga keberadaan warisan budaya yang telah menjadi bagian dari identitas Batam.
Pansus berharap proses pembahasan yang melibatkan pemerintah daerah, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dapat menghasilkan regulasi dengan landasan yang kuat. Regulasi tersebut nantinya diharapkan menjadi dasar penataan Kampung Tua sekaligus memberikan kepastian dan perhatian terhadap masyarakat serta nilai budaya yang ada di dalamnya.
Setelah pendalaman materi Ranperda, Pansus akan melanjutkan proses melalui audiensi dan penjaringan aspirasi masyarakat serta pihak terkait. Berbagai masukan yang diperoleh dalam tahapan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan draf sebelum pembahasan memasuki tahap selanjutnya.
Dengan demikian, pembahasan Ranperda Penataan Kampung Tua kini tidak hanya berfokus pada penyusunan norma dan aspek legalitas, tetapi juga membuka ruang partisipasi bagi masyarakat yang tinggal dan memiliki keterikatan sejarah dengan kawasan Kampung Tua. (*)



















