Lima Terdakwa Kasus Judol Internasional Disidang di PN Batam

Kasus dugaan perjudian online yang melibatkan aktivitas dari Batam dan keterkaitan dengan sejumlah negara memasuki proses persidangan di PN Batam. Dalam dakwaan, para terdakwa disebut memiliki pembagian tugas dalam pemasaran aplikasi dan pengelolaan iklan.
banner 120x600
banner 468x60

berita1.id, Batam – Kasus dugaan jaringan perjudian online (judol) lintas negara yang beroperasi dari Batam dengan keterkaitan ke China, Malaysia, hingga Filipina dan Kamboja, memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Lima terdakwa dalam perkara ini diduga berperan memasarkan aplikasi judi online yang menyasar pemain di Brasil, dengan transaksi dan pembayaran jasa iklan menggunakan aset kripto.

Namun, sosok yang disebut dalam dakwaan sebagai pengendali jaringan, Abudabi alias Beihai, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polda Kepri. Dalam uraian perkara, namanya disebut sebagai atasan yang mengarahkan pekerjaan para terdakwa melalui grup Telegram.

banner 325x300

Lima terdakwa yang terseret dalam perkara ini ialah Mulyadi alias Wicong, Aling, Vincen Wijaya, Ricky Lim, dan David Chien. Perkara mereka tercatat dengan nomor 884/Pid.B/2026/PN Btm dan 885/Pid.B/2026/PN Btm. Berdasarkan informasi perkara, persidangan dijadwalkan berlangsung Selasa (27/10).

Dalam dakwaan, aktivitas tersebut berkaitan dengan pemasaran aplikasi permainan yang ditempatkan di Google Play Store dan dikemas menyerupai permainan biasa. Sebanyak 73 tautan aplikasi disebut dipasarkan untuk menjangkau pengguna di Brasil.

Pengguna aplikasi harus melakukan deposit untuk bermain. Permainan bergantung pada keberuntungan, sedangkan hasilnya dapat ditarik kembali atau withdraw. Terdakwa dalam keterangannya menyebut mekanisme permainan itu sebagai aktivitas untung-untungan dengan mata uang Real Brasil.

Aktivitas yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut dijalankan dari sebuah rumah di Perumahan Citraland Megah Blok C7 Nomor 11, Batam. Rumah itu disewa melalui agen properti PT Promex Batam Center oleh Vincen Wijaya.

Berdasarkan surat kesepakatan sewa-menyewa Nomor 000337/KSW/BTM/IV/2026 tertanggal 6 April 2026, rumah tersebut disewa untuk periode 7 April 2026 hingga 7 April 2027 dengan nilai sewa Rp100 juta.

Dalam uraian dakwaan, Mulyadi alias Wicong disebut memiliki pengalaman bekerja di sektor perjudian daring di luar negeri sejak 2023. Ia pernah bekerja sebagai layanan pelanggan dan bagian penarikan dana di Filipina, kemudian menjadi pemasar situs dan aplikasi perjudian untuk wilayah Brasil di Malaysia dan Kamboja.

Setelah kembali ke Batam sekitar Februari 2026 karena tidak memiliki visa kerja di Malaysia, Wicong disebut melanjutkan pekerjaan pemasaran aplikasi perjudian untuk pasar Brasil.

Dakwaan juga menguraikan hubungan Wicong dengan Abudabi alias Beihai. Keduanya disebut saling mengenal sejak sekitar 2025 di Malaysia dan pernah bertemu di Kamboja pada akhir tahun yang sama.

Menurut keterangan Wicong sebagaimana diuraikan dalam dakwaan, Abudabi harus berada dalam setiap grup Telegram pekerjaan karena tanpa keterlibatannya grup tersebut tidak dapat beroperasi.

Pembagian tugas para terdakwa mencakup pengelolaan tautan promosi, pengaturan anggaran iklan, pendataan pembayaran, hingga pengujian aplikasi permainan. Tautan referral dimasukkan ke dalam lembar kerja daring seperti Google Sheets atau Excel, kemudian dikirimkan kepada pihak teknologi informasi di China untuk ditautkan ke aplikasi permainan.

Aplikasi tersebut selanjutnya dipasarkan melalui jasa periklanan di China yang menyasar pengguna di Brasil. Para terdakwa juga disebut membuat nota pembayaran berisi nomor grup, alamat aset kripto, dan nominal pembayaran, lalu mengirimkannya ke grup keuangan di Telegram.

Pembayaran jasa iklan dilakukan menggunakan USDT, salah satu aset kripto yang nilainya dipatok terhadap dolar Amerika Serikat. Dalam dakwaan, Abudabi disebut berperan dalam pembayaran tersebut, sedangkan para terdakwa mengoordinasikan anggaran iklan, melaporkan transaksi kepada pemilik situs perjudian, dan menguji permainan.

Aling dan Vincen disebut turut memastikan pembayaran jasa iklan melalui aset kripto, mendata penggunaan dana, serta membukukan transfer aset kripto dari pemilik situs judi kepada penyedia jasa iklan. Ricky Lim dan David Chien juga disebut terlibat dalam pembagian anggaran dan pembayaran iklan.

Untuk menerima upah, alamat dompet USDT milik para terdakwa disebut dikirimkan kepada Abudabi melalui grup Telegram khusus penggajian. Dalam dakwaan, upah yang diterima disebut berkisar 15.000 hingga 20.000 RMB per bulan, setara sekitar Rp36 juta hingga Rp48 juta, dengan pembayaran setiap tanggal 15.

Jaksa mendakwa para terdakwa dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 426 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama.

Perkara ini menyoroti dugaan pemasaran perjudian melalui aplikasi digital lintas negara, dengan pembagian tugas yang meliputi promosi, pengelolaan iklan, pengujian permainan, dan pembayaran menggunakan aset kripto.

Sementara itu, keberadaan Abudabi alias Beihai yang disebut sebagai atasan para terdakwa masih menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara. (*)

banner 325x300
Carousels

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *