berita1.id, Batam – Tawaran bekerja di luar negeri dengan upah dalam mata uang asing menjadi pintu masuk tiga kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kepulauan Riau. Sebanyak 30 warga negara Indonesia diduga menjadi korban pengiriman pekerja migran secara nonprosedural ke Singapura dan Malaysia. Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau mengungkap ketiga perkara tersebut berdasarkan tiga laporan polisi. Modusnya beragam. Mulai dari menjanjikan pekerjaan di Singapura, mengirim pekerja menggunakan speedboat ke Malaysia, hingga merekrut seorang perempuan untuk bekerja di negara tetangga itu.
Kasus pertama melibatkan 13 laki-laki yang dijanjikan pekerjaan sebagai _blaster painter_ atau pekerja pengecatan modul di Singapura. Mereka ditawari upah 5 dolar Singapura per jam, ditambah uang makan 10 dolar Singapura per hari.
Namun, proses pengurusan keberangkatan mereka diduga tidak memenuhi ketentuan penempatan pekerja migran Indonesia. Polisi menetapkan HM alias A sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kasus kedua melibatkan jumlah korban lebih banyak. Sebanyak 16 orang, terdiri atas 15 orang dewasa dan seorang bayi, diduga hendak dikirim ke Malaysia menggunakan speedboat melalui jalur nonprosedural.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AN, FH, JN, dan SW. Penyidik menduga mereka memiliki peran berbeda, mulai dari anak buah kapal hingga pihak yang mengurus dan mengoordinasikan keberangkatan para korban.
Adapun kasus ketiga menyangkut seorang perempuan yang diduga direkrut untuk bekerja di Malaysia. Tersangka berinisial RF diduga menjanjikan pekerjaan sekaligus mengurus tempat penampungan dan keberangkatan korban.
Dengan pengungkapan tiga perkara tersebut, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana sesuai dugaan peran masing-masing tersangka. Pasal yang digunakan antara lain berasal dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Para tersangka terancam hukuman penjara 10 hingga 15 tahun, bergantung pada pasal yang disangkakan.
Pengungkapan perkara ini juga melibatkan koordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau. Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol. Imam Riyadi turut hadir dalam konferensi pers bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Suyono dan jajaran penyidik.
Polda Kepri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menerima tawaran bekerja di luar negeri yang menjanjikan proses cepat dan upah tinggi tanpa kejelasan perusahaan penempatan maupun dokumen keberangkatan.
Legalitas perusahaan, kontrak kerja, jenis pekerjaan, dan prosedur keberangkatan perlu diperiksa sebelum seseorang memutuskan bekerja ke luar negeri. Masyarakat yang menemukan indikasi perekrutan ilegal dapat melapor melalui layanan kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam atau meminta informasi kepada BP3MI.
Kasus-kasus ini memperlihatkan bahwa jalur penempatan pekerja migran yang tidak sesuai prosedur bukan sekadar persoalan administrasi. Di baliknya, terdapat risiko eksploitasi dan perdagangan manusia yang mengancam keselamatan orang-orang yang berharap memperoleh penghidupan lebih baik di luar negeri. (*)



















