berita1.id, Batam — Aktivitas bongkar muat barang pada malam hari di Pelabuhan Rakyat Tanjungriau, Batam, menjadi sorotan. Sebuah truk roda enam berukuran besar terlihat memasuki kawasan pelabuhan sekitar pukul 19.30 WIB, Rabu (29/10). Setibanya di area dermaga, portal kecil di pintu masuk ditutup, sehingga pemancing dan pejalan kaki tidak dapat memasuki kawasan tersebut.
Aktivitas itu memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan arus barang di pelabuhan rakyat tersebut. Berdasarkan pantauan di lapangan, truk berukuran besar masuk ke area dermaga untuk kepentingan bongkar muat. Namun, jenis dan asal barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta dokumen kepabeanannya belum dapat dipastikan.
Sejumlah warga menduga aktivitas bongkar muat di pelabuhan tersebut berlangsung rutin pada malam hari. Mereka juga menyoroti penggunaan truk besar di area dermaga yang dinilai berpotensi membebani fasilitas pelabuhan. Dugaan adanya pengiriman rokok noncukai, beras, dan barang lainnya melalui kapal kayu pun perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang.
“Kalau memang aktivitas bongkar muat ini berlangsung hampir setiap malam, kami berharap aparat turun langsung memeriksa. Jangan sampai pelabuhan rakyat dimanfaatkan untuk memasukkan barang ilegal. Pengawasannya harus jelas, termasuk terhadap kemungkinan penyelundupan narkoba,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Rabu (29/10) malam.
Sorotan terhadap aktivitas di pelabuhan rakyat ini juga berkaitan dengan komitmen Bea Cukai Batam dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Beberapa waktu lalu, Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menyampaikan bahwa pemberantasan rokok noncukai menjadi salah satu program prioritas melalui kegiatan Gempur Rokok Ilegal.
Agung menyebut pihaknya telah meneruskan informasi kepada bagian penindakan untuk menindaklanjuti melalui operasi pasar maupun operasi cukai di Batam.
“Monggo… P2 segera luncurkan opsar/opscuk,” ujar Agung melalui sambungan telepon, Selasa (14/10) lalu.
Dalam pesan singkatnya, Agung juga menyampaikan bahwa tim pengawasan akan menindaklanjuti informasi tersebut. Persoalan peredaran rokok ilegal, kata dia, turut menjadi perhatian Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Kantor Wilayah Kepulauan Riau.
Di sisi lain, beredar informasi mengenai penindakan kapal kayu yang diduga mengangkut barang-barang dari kawasan perdagangan bebas (FTZ) Batam melalui jalur laut. Kapal tersebut dikabarkan ditangkap bersama kapal lainnya oleh aparat Polairud. Namun, identitas kapal, jenis muatan, serta status hukum pihak-pihak yang disebut dalam informasi itu masih perlu dikonfirmasi kepada aparat penegak hukum.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut penangkapan itu terjadi beberapa hari sebelumnya. Sumber tersebut juga menduga kapal yang ditindak berkaitan dengan seorang pengusaha berinisial IC. Dugaan keterlibatan pihak tertentu tersebut belum terverifikasi dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Informasi yang beredar turut menyebut dugaan aktivitas pengiriman barang melalui sejumlah pelabuhan rakyat dan pelabuhan tidak resmi di Batam, termasuk kawasan Tanjung Sengkuang dan Jembatan Enam, untuk selanjutnya dikirim ke pulau-pulau di wilayah Kepulauan Riau. Dugaan tersebut membutuhkan penelusuran serta konfirmasi dari instansi terkait.
Sementara itu, Satpolairud Polresta Barelang sebelumnya menyoroti tantangan pengawasan aktivitas pelabuhan rakyat dalam kegiatan talk show U-Talk bersama UTV bertema “Aktivitas Pelabuhan Rakyat di Batam”. Kegiatan tersebut berlangsung melalui Zoom Meeting dari Mako Satpolairud Polresta Barelang, Rabu (28/10/2026), pukul 10.30 WIB.
Dalam pemaparannya, Kasatpolairud Polresta Barelang AKP Asril menjelaskan bahwa posisi geografis Batam yang strategis di jalur pelayaran Indonesia–Singapura–Malaysia membuat aktivitas kapal dan arus logistik terus berkembang. Kondisi tersebut harus diimbangi pengawasan yang optimal, baik untuk keselamatan pelayaran maupun pencegahan tindak pidana di wilayah perairan.
Berdasarkan data BP Batam periode Januari–Agustus 2026 yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, tercatat 73.230 kunjungan kapal, pergerakan penumpang mencapai 6,7 juta orang, serta arus peti kemas sebanyak 542.927 TEUs.
AKP Asril mengatakan, pengawasan Satpolairud mencakup aktivitas pelayaran, kondisi cuaca, serta pencegahan tindak pidana yang memanfaatkan jalur laut. Pengawasan dilakukan dengan memperhatikan potensi cuaca buruk, gelombang tinggi, kelayakan kapal, kelengkapan navigasi, dan prosedur keselamatan.
Dalam pelaksanaannya, Satpolairud berkoordinasi dengan sejumlah instansi, di antaranya Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Bea Cukai, Karantina, Dinas Kesehatan, serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Asril juga menyoroti kerawanan penyelundupan barang ilegal dan narkotika melalui perairan Kepulauan Riau. Luasnya wilayah laut, banyaknya pelabuhan resmi dan pelabuhan rakyat, serta beragamnya modus pengiriman menjadi tantangan tersendiri bagi aparat.
Modus yang perlu diwaspadai antara lain penggunaan kapal besar maupun kapal kecil, pemindahan muatan antarkapal atau ship-to-ship, serta penyembunyian barang di kompartemen kapal maupun penyamaran melalui kemasan tertentu.
Menurut Asril, pengawasan yang efektif membutuhkan kesiapsiagaan personel, penguatan patroli, dan koordinasi lintas instansi. Ia juga menekankan pentingnya sinergi dengan KSOP dalam aspek keselamatan pelayaran, Bea Cukai dalam pengawasan barang, serta instansi karantina untuk pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Dengan tingginya aktivitas logistik di Batam, pengawasan terhadap pelabuhan rakyat menjadi bagian penting dalam mencegah penyelundupan. Dugaan yang muncul di Pelabuhan Rakyat Tanjungriau pun perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung dan penelusuran dokumen muatan oleh instansi berwenang, agar aktivitas bongkar muat berlangsung sesuai ketentuan dan tidak dimanfaatkan untuk peredaran barang ilegal. (*)



















