berita1.id, Aceh – Sebanyak 2.048 bungkus atau 40.960 batang rokok ilegal disita dalam operasi pasar gabungan di Kabupaten Aceh Selatan, Aceh. Rokok berbagai merek itu ditemukan petugas di sejumlah kios dan toko.
Penindakan dilakukan Bea Cukai Meulaboh bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Selatan pada Kamis, 3 September 2026. Beberapa merek yang diamankan antara lain Manchester, Luffman dan Oris.
“Berdasarkan informasi masyarakat, Bea Cukai Meulaboh bersama Satpol PP melakukan operasi pasar di wilayah Aceh Selatan. Hasilnya, kami berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal berbagai merek yang ditemukan di sejumlah toko dan kios,” kata Pejabat Fungsional Bea Cukai Meulaboh, T. Tamara Arif.
Baca Juga: Manchester, Nama WL, dan Rantai Rokok Ilegal yang Belum Putus
Menurut Tamara, operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh Selatan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan ke sejumlah lokasi dan menemukan ribuan bungkus rokok yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Soal asal rokok, petugas belum dapat memastikan. Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh di lapangan, rokok tersebut diduga berasal dari Batam. Namun, informasi itu masih harus diverifikasi.
“Kami masih perlu mendalami dan berkoordinasi dengan kantor Bea Cukai di daerah lain untuk memastikan asal barang, apakah berasal dari Medan, Batam atau daerah lainnya. Kami akan pastikan dan meneliti lebih lanjut,” ujar Tamara.
Seluruh rokok hasil penindakan selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Meulaboh untuk pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.
Penelusuran asal barang menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Bea Cukai masih mengumpulkan informasi untuk mengetahui jalur distribusi serta sumber rokok yang ditemukan dalam operasi pasar tersebut.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Erdiansyah, mengimbau masyarakat tidak membeli maupun menjual rokok ilegal. Menurut dia, peran masyarakat dibutuhkan untuk memutus peredaran barang kena cukai ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. Kepada para pedagang, apabila ada yang menawarkan untuk dijual, sebaiknya ditolak,” kata Erdiansyah.
Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak yang memproduksi maupun mengedarkan rokok ilegal. Selain penegakan hukum, operasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai.
Bea Cukai dan aparat terkait juga mendorong masyarakat melaporkan jika menemukan dugaan peredaran rokok ilegal. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai penting untuk mempersempit ruang peredaran rokok tanpa memenuhi ketentuan cukai. (*)



















