berita1.id, Batam – Kepolisian Sektor Nongsa menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Kavling Bukit Indah, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa. Ketiganya diamankan dalam pengembangan penyelidikan yang dilakukan dua hari setelah laporan korban diterima polisi.
Tiga terduga pelaku masing-masing berinisial DW (25), UN (58), dan RSD (34). Dari tangan mereka, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda BeAT milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan penyelidikan, menelusuri informasi, dan melakukan pengembangan hingga para terduga pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan. Kami akan memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolsek Nongsa Kompol Eriman.
Kasus itu bermula pada Selasa (7/7) sekitar pukul 08.30 WIB. Korban berinisial RES (39) memarkirkan sepeda motor Honda BeAT tahun 2009 bernomor polisi BP 3742 EP di depan warung miliknya di Kavling Bukit Indah sebelum berangkat ke pasar.
Tidak lama kemudian, anak korban melihat seorang pria yang sebelumnya berada di sekitar warung menghampiri sepeda motor tersebut dan membawanya pergi. Korban bersama anaknya sempat mengejar pelaku, namun laju mereka diduga dihalangi sebuah mobil.
Rekaman kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan seorang pria turun dari mobil tersebut sebelum membawa kabur sepeda motor korban. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Nongsa.
Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rayhan Aditya Ramadhan bersama Panit Opsnal Ipda Baharudin Simanullang kemudian melakukan penyelidikan. Pada Kamis (9/7) sekitar pukul 02.00 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan DW di Perumahan Valencia, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
DW berhasil diamankan dan mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban. Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut telah diserahkan kepada UN.
Petugas kemudian menangkap UN di kawasan Sentosa Net, Batam Kota. Pengembangan penyelidikan selanjutnya mengarah kepada RSD yang diduga menerima sepeda motor hasil curian tersebut. RSD diamankan di kawasan rumah liar depan Hotel 01 Batam Centre. Di lokasi itu, polisi juga menemukan sepeda motor milik korban.
Saat ini, DW dan UN dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Adapun RSD dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.
Eriman mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan melalui layanan Kepolisian 110. (*)



















