Polda Kepri Ungkap Jaringan PMI Nonprosedural, Lima Tersangka Diciduk

Polda Kepri mengungkap tiga perkara TPPO dan penempatan PMI secara nonprosedural sepanjang Juli-Agustus 2026. Lima calon PMI yang hendak diberangkatkan ke Malaysia berhasil digagalkan.
banner 120x600
banner 468x60

berita1.id, Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) membongkar tiga perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural. Pengungkapan yang dilakukan sepanjang Juli hingga Agustus 2026 itu berhasil menggagalkan keberangkatan lima calon PMI yang hendak dikirim ke Malaysia.

Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri juga mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman PMI nonprosedural tersebut. Para tersangka disebut memiliki peran berbeda, mulai dari perekrutan hingga mengatur keberangkatan calon PMI ke Malaysia.

banner 325x300

“Pengungkapan ini berdasarkan tiga laporan polisi, yakni LP/B/84/VII/2026, LP/B/90/VIII/2026, dan LP/B/95/VIII/2026,” kata Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic.

Kasus tersebut bermula ketika BP3MI Kepulauan Riau mengamankan lima calon PMI nonprosedural di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Kelima calon PMI itu masing-masing berinisial SU dan MH asal Trenggalek, Jawa Timur, AF asal Pasuruan, Jawa Timur, serta AH dan NA asal Cirebon, Jawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, penyidik kemudian mengamankan lima tersangka. Mereka masing-masing berinisial PUR (42), FAT (38), ZAI (49), YAN (49), dan WAH (51).

Polisi menduga kelima tersangka memiliki pembagian peran dalam jaringan tersebut. Ada yang bertugas merekrut dan menampung calon PMI, mengurus dokumen perjalanan, membiayai perjalanan dari daerah asal menuju Batam, hingga mengatur keberangkatan.

Jaringan tersebut juga diduga berkoordinasi dengan pihak di Malaysia terkait penempatan para calon PMI setelah tiba di negara tujuan.

Modus pemberangkatan dilakukan secara terstruktur. Calon PMI terlebih dahulu direkrut dari daerah asal, kemudian diarahkan mengurus dokumen perjalanan secara nonprosedural. Setelah itu, mereka dibiayai menuju Batam untuk dijadikan daerah transit sebelum diberangkatkan ke Malaysia.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya paspor, boarding pass, telepon genggam, kartu ATM, buku rekening, tiket perjalanan, serta satu unit kendaraan roda empat berikut dokumen kendaraan bermotor.

Dari tiga perkara yang diungkap, polisi berhasil mencegah lima calon PMI berangkat secara nonprosedural ke Malaysia.

Proses penyidikan masih berlanjut. Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri memeriksa para korban dan puluhan saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta meminta keterangan ahli dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan ahli pidana.

Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei mengatakan, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Selain itu, mereka juga dipersangkakan dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Untuk perkara TPPO, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta,” kata Nona.

Sementara untuk perkara penempatan PMI secara nonprosedural, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Nona mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi. Terlebih jika tawaran tersebut menjanjikan proses cepat dengan biaya murah.

Masyarakat diminta memastikan seluruh proses penempatan PMI dilakukan melalui jalur resmi dan oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polda Kepri juga mengajak masyarakat yang mengetahui adanya dugaan perekrutan PMI ilegal maupun TPPO untuk segera melaporkannya kepada kepolisian.

Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Kepri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta mencegah praktik TPPO dan pemberangkatan PMI secara nonprosedural di wilayah Kepulauan Riau. (*)

banner 325x300
Carousels

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *