Hukum  

Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dana Pesparawi Rp1 Miliar

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan penyidikan dugaan penggelapan dana perjalanan Kontingen Pesparawi Kepulauan Riau. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menyebabkan puluhan peserta gagal berangkat ke Manokwari, Papua Barat. Foto. Humas Polda Kepri.
banner 120x600
banner 468x60

berita1.id, Batam – Penyidikan dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan Kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menetapkan dua orang berinisial VEH dan HEP sebagai tersangka dalam perkara yang menyebabkan puluhan peserta gagal berangkat ke ajang Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari rangkaian penyidikan yang telah berlangsung selama beberapa waktu.

banner 325x300

“Saat ini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selanjutnya penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, mengumpulkan alat bukti lainnya, serta melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nona, Kamis (10/7).

Seiring perkembangan perkara, jumlah saksi yang diperiksa juga terus bertambah. Hingga kini, penyidik telah meminta keterangan kepada 26 orang saksi yang berasal dari berbagai pihak, mulai dari pelapor, pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepulauan Riau, peserta Pesparawi kategori pria dan wanita, pelatih, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, hingga pihak maskapai penerbangan.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik telah menyita 20 jenis dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut sebagai barang bukti. Penyidik juga telah menggelar perkara untuk mengevaluasi hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti sebelum menetapkan status tersangka.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic menjelaskan bahwa penyidik juga telah memeriksa pihak perusahaan travel yang mengurus keberangkatan kontingen. Saat itu, seluruh pihak yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi.

“Jadi ada keterangan beberapa saksi yang perlu didalami,” kata Ronni.

Menurut Ronni, penyidik sengaja tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Seluruh proses dilakukan secara cermat untuk memastikan setiap langkah penegakan hukum memiliki dasar yang kuat.

Ia menjelaskan, gelar perkara baru dilakukan setelah penyidik meyakini seluruh proses penyidikan telah memenuhi syarat.

“Kalau penyidik menyatakan berkas sudah siap, baru akan dilakukan gelar perkara. Tidak mungkin kami memaksakan gelar perkara kalau proses penyidikan masih belum lengkap,” ujarnya.

Perkara ini bermula dari laporan Ketua Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak, terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengurusan tiket keberangkatan kontingen Pesparawi Nasional XIV menuju Manokwari, Papua Barat.

Akibat persoalan tersebut, sebanyak 64 peserta batal berangkat meski dana pembelian tiket sebesar Rp1.016.300.000 telah ditransfer kepada pihak yang mengurus perjalanan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana sehingga penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Setelah alat bukti dinilai mencukupi, penyidik akhirnya menetapkan VEH dan HEP sebagai tersangka.

Meski demikian, penyidikan belum berhenti. Polda Kepri masih terus melengkapi alat bukti, mendalami keterangan para saksi, dan membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan fakta hukum baru.

Nona menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Penyampaian informasi kepada masyarakat dilakukan secara proporsional tanpa mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung,” katanya. (*)

banner 325x300
Carousels

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *