berita1.id, Batam – “Kami meminta penyidik juga memanggil dan memeriksa tiga anggota DPRD Batam, yakni Anwar Anas, Anang Adhan, dan M. Rudi sebagai saksi. Mereka berada di lokasi dan diduga terlihat mendukung kegiatan pawai tersebut.”
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Batam, Hidayatuddin, usai memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang, Kamis (16/7).
Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan PMII terkait dugaan eksploitasi anak dalam pelaksanaan pawai dukungan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digelar di Kota Batam pada 21 Juni 2026. Dalam pemeriksaan itu, penyidik meminta klarifikasi mengenai materi laporan, dasar hukum yang digunakan, serta sejumlah dokumen pendukung yang sebelumnya telah diserahkan PMII.
Menurut Hidayatuddin, pihaknya memandang pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD Kota Batam penting dilakukan karena mereka hadir di lokasi kegiatan. Keterangan mereka, kata dia, dinilai dapat membantu penyidik memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai penyelenggaraan pawai tersebut.
“Eksekutif adalah Dinas Pendidikan, sementara mereka legislatif. Fungsi mereka seharusnya menjalankan check and balance, bukan justru menjadi corong terhadap kegiatan yang menjadi polemik. Itu yang kami sampaikan kepada penyidik,” ujarnya.
Hidayatuddin juga menyinggung salah seorang anggota DPRD yang sebelumnya sempat menyampaikan pandangan kritis terhadap Program MBG, tetapi kemudian terlihat hadir dalam pawai tersebut. Menurut PMII, kondisi itu perlu diklarifikasi sebagai bagian dari proses penyelidikan.
PMII berharap penyidik Polresta Barelang menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan menyeluruh. Organisasi mahasiswa itu juga meminta proses hukum dilakukan tanpa membedakan kedudukan pihak-pihak yang akan dimintai keterangan.
“Kami berharap penyelidikan dilakukan secara tuntas sehingga seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan pelibatan anak dalam kegiatan tersebut dapat terungkap,” kata Hidayatuddin.
Sebelumnya, PMII melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, ke Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang pada 30 Juni 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelibatan siswa sekolah dasar, sekolah menengah pertama, serta guru dalam pawai dukungan Program MBG.
PMII menilai dugaan tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sebagai bagian dari laporan, organisasi tersebut juga menyerahkan legal opinion yang memuat argumentasi hukum terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Sementara itu, Polresta Barelang belum menyampaikan kesimpulan maupun menetapkan adanya pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (*)



















