berita1.id, Batam – Deklarasi bersama antinarkotika yang melibatkan pengusaha dan pekerja Tempat Hiburan Malam (THM) se-Kepulauan Riau mendapat apresiasi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Kepri.
Ketua DPD GRANAT Kepri Syamsul Paloh menilai keberanian para pengusaha dan pekerja THM menyatakan komitmen bersama menjadi langkah penting dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan tempat usaha.
“Berani mendeklarasikan diri bersih dari narkoba di lingkungan THM itu butuh komitmen. Ini bukti bahwa pengusaha dan pekerja THM tidak ingin tempat usahanya dicap sebagai sarang narkoba,” ujar Syamsul, Rabu (2/9).
Baca Juga: Jangan Coba-Coba! THM di Kepri Terancam Tutup Jika Terlibat Narkoba
Menurut Syamsul, deklarasi tersebut dapat menjadi momentum untuk membangun wajah baru dunia hiburan malam di Kepri yang lebih bertanggung jawab dan terbebas dari narkotika. Namun, ia mengingatkan komitmen tersebut tidak boleh berhenti pada spanduk, dokumen, maupun seremoni penandatanganan.
“Deklarasi tanpa aksi nyata sama dengan nol,” tegasnya.
Karena itu, GRANAT Kepri mendorong pengelola THM menjalankan sejumlah langkah konkret sebagai tindak lanjut deklarasi. Langkah tersebut diharapkan menjadi sistem pencegahan yang dapat diterapkan dan dievaluasi secara berkala.
Pertama, setiap THM diharapkan memasang tanda atau spanduk bertuliskan “Kawasan Bebas Narkoba” sebagai bentuk komitmen terbuka kepada masyarakat.
Kedua, pengelola diminta memperkuat fungsi petugas keamanan atau security serta mengoptimalkan penggunaan kamera pengawas atau CCTV untuk memantau aktivitas di lingkungan tempat usaha.
Ketiga, pengelola diminta tidak menutup mata apabila menemukan transaksi atau aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Informasi tersebut harus segera dilaporkan kepada aparat atau instansi yang berwenang.
Keempat, pemeriksaan atau tes urine secara berkala terhadap karyawan dinilai dapat menjadi salah satu instrumen pencegahan sekaligus pengawasan internal.
Syamsul mengatakan, empat langkah tersebut penting agar deklarasi antinarkotika tidak sekadar menjadi dokumen administratif. Menurut dia, komitmen harus memiliki bentuk nyata yang bisa dilihat, diterapkan, dan dievaluasi.
Di sisi lain, Syamsul menegaskan GRANAT Kepri tidak memusuhi usaha hiburan malam. Menurutnya, persoalan yang harus dilawan bersama adalah penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta minuman keras (miras) ilegal yang berpotensi merusak masyarakat.
“Kami di GRANAT tidak memusuhi usaha hiburan. Yang kami lawan adalah narkoba dan miras ilegal. Kalau pengusaha THM mau jadi garda terdepan pencegahan, kami siap dampingi,” katanya.
Sebagai bentuk dukungan, GRANAT Kepri membuka ruang kolaborasi dengan pengusaha THM untuk menyusun program pencegahan yang lebih terarah. Salah satunya melalui nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang mencakup pengawasan, pembinaan, dan edukasi bagi pekerja THM.
Syamsul juga melihat deklarasi tersebut berpeluang dikembangkan menjadi model pencegahan narkotika di lingkungan THM yang dapat diterapkan di daerah lain. Ia berharap Kepri tidak hanya menjadi daerah yang mencanangkan deklarasi, tetapi juga mampu membuktikan komitmen tersebut melalui penerapan di lapangan.
“Deklarasi ini adalah kekuatan pintu serta konstruksi awal antinarkotika yang pilot project-nya dimulai dari Provinsi Kepri untuk bisa diikuti di seluruh wilayah lainnya. Selanjutnya kita uji di lapangan,” tegasnya.
Menurut dia, evaluasi dapat dilakukan dengan melihat kondisi nyata di masing-masing tempat hiburan. Mulai dari efektivitas pengawasan, kondisi lingkungan THM, hingga pemahaman pekerja dan pengelola terhadap langkah pencegahan narkotika.
Jika komitmen tersebut dijalankan secara konsisten, Syamsul meyakini citra dunia usaha hiburan di Kepri juga akan semakin baik di mata masyarakat.
“Kalau THM benar-benar bersih, maka masyarakat akan percaya. Kepri butuh hiburan yang sehat, bukan hiburan yang merusak generasi bangsa,” ujarnya.
DPD GRANAT Kepri menyatakan siap menjadi mitra dalam kegiatan edukasi, sosialisasi, pengawasan, dan pencegahan narkotika di lingkungan THM. Upaya tersebut sejalan dengan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang membutuhkan keterlibatan berbagai unsur.
Bagi GRANAT, deklarasi antinarkotika merupakan awal dari gerakan yang lebih besar. Komitmen tersebut baru akan memiliki arti apabila diikuti pengawasan, pembinaan, edukasi, pelaporan, serta tindakan nyata ketika ditemukan potensi penyalahgunaan narkotika.
Dengan langkah tersebut, dunia hiburan malam di K
‘;epri diharapkan tidak hanya menjadi ruang rekreasi, tetapi juga mampu menunjukkan tanggung jawab sosial dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkotika, khususnya generasi muda. (*)



















