berita1.id, Batam – Upaya Badan Pengusahaan (BP) Batam memperkuat tata kelola pemanfaatan lahan mendapat respons positif dari para penerima alokasi tanah.
Sejak pelaporan dibuka pada 11 Agustus hingga 13 Agustus 2026, sebanyak 66 penerima alokasi tanah telah menyampaikan laporan secara mandiri melalui Land Management System (LMS) BP Batam.
Selain pelaporan mandiri, BP Batam juga telah mengirimkan surat panggilan reguler kepada 75 penerima alokasi tanah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 46 penerima telah memenuhi panggilan.
Proses pelaporan dan pemanggilan tersebut masih berlangsung hingga akhir Agustus 2026. BP Batam membuka kesempatan bagi seluruh penerima alokasi tanah untuk menyampaikan pelaporan secara mandiri melalui LMS hingga 31 Agustus mendatang.
Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan BP Batam Syarlin Joyo mengatakan, partisipasi penerima alokasi tanah menjadi bagian penting dalam membangun basis data pemanfaatan lahan yang akurat dan terukur.
Data yang disampaikan selanjutnya menjadi salah satu bahan evaluasi BP Batam untuk melihat kesesuaian pemanfaatan lahan dengan peruntukan serta ketentuan yang berlaku.
“Kami mengapresiasi penerima alokasi tanah yang telah melakukan pelaporan secara mandiri. Ini menunjukkan adanya kesadaran bersama untuk mendukung tata kelola lahan yang lebih baik. Data yang disampaikan juga menjadi bagian penting bagi BP Batam dalam melakukan evaluasi pemanfaatan lahan secara objektif,” ujar Syarlin, Kamis (13/8).
Menurutnya, pelaporan mandiri tidak semata-mata berkaitan dengan aspek pengawasan. Mekanisme tersebut juga menjadi sarana untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara BP Batam dengan penerima alokasi tanah.
BP Batam ingin memastikan lahan yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara optimal, sesuai peruntukan, sekaligus mendukung iklim investasi dan rencana pembangunan di Batam.
“Prinsipnya adalah bagaimana lahan yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara baik dan optimal serta sesuai peruntukannya. Oleh karena itu, kami terus membuka ruang komunikasi dan mengajak penerima alokasi tanah untuk melakukan pelaporan secara mandiri,” jelasnya.
Syarlin menambahkan, semakin lengkap data yang dihimpun, semakin mudah bagi BP Batam melakukan evaluasi dan penataan pemanfaatan alokasi tanah secara terukur.
Dengan basis data yang lebih baik, proses penataan diharapkan dapat dilakukan secara objektif dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap partisipasi ini terus meningkat. Semakin lengkap data yang kami terima, semakin baik pula proses evaluasi dan penataan pemanfaatan lahan yang dapat dilakukan. Tujuannya tentu untuk menciptakan tata kelola lahan yang tertib, memberikan kepastian proses, sekaligus mendukung kegiatan investasi di Batam,” tambahnya.
BP Batam pun mengajak penerima alokasi tanah yang belum menyampaikan laporan untuk memanfaatkan waktu yang masih tersedia. Pelaporan mandiri melalui LMS dapat dilakukan hingga 31 Agustus 2026.
“Jumlah penerima alokasi tanah yang menyampaikan laporan maupun yang memenuhi panggilan diperkirakan akan terus bertambah hingga batas waktu yang telah ditentukan. Kami mengimbau agar penerima alokasi tanah yang belum menyampaikan laporan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam memperkuat basis data dan tata kelola pemanfaatan lahan,” tutup Syarlin.
Melalui penguatan pelaporan dan evaluasi, BP Batam menegaskan komitmennya untuk membangun tata kelola lahan yang lebih tertib dengan mengedepankan akurasi data, kepastian proses, komunikasi, serta kepatuhan terhadap regulasi. (*)



















