Bea Cukai Batam Tindak KM Cahaya Al Khair, Angkut Barang Tanpa Dokumen

KM Cahaya Al Khair yang mengangkut beragam barang kiriman tanpa pemberitahuan pabean, mulai elektronik, pakaian, kosmetik hingga makanan dan minuman olahan. Foto. Humas Bea Cukai Batam.
banner 120x600
banner 468x60

berita1.id, Batam – Aktivitas kapal kayu KM Cahaya Al Khair di perairan sekitar Pulau Mubut terhenti saat Tim Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam melakukan penindakan, Rabu (26/8) dini hari. Kapal yang diawaki tiga orang termasuk nakhoda tersebut ditegah karena mengangkut sejumlah paket barang kiriman tanpa dilengkapi pemberitahuan pabean.

Penindakan dilakukan setelah Bea Cukai Batam menerima informasi masyarakat terkait rencana pengiriman barang dari Batam menuju tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP) menggunakan sarana pengangkut laut tanpa pemberitahuan pabean.

banner 325x300

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas Batam menuju tempat lain dalam Daerah Pabean wajib memenuhi ketentuan kepabeanan. “Setiap pergerakan barang dari Kawasan Bebas Batam wajib memenuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku,” tegas Agung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satgas Patroli Laut BC-20009 bergerak menuju jalur yang diduga menjadi lintasan sarana pengangkut di wilayah perairan Barelang. Saat berada di sekitar lokasi, petugas kembali menerima informasi bahwa target operasi bergerak di sekitar perairan Pulau Mubut.

Petugas kemudian melakukan penyisiran. Sekitar pukul 01.30 WIB, tim memperoleh kontak visual dengan sebuah kapal kayu bermuatan yang bergerak meninggalkan perairan Pulau Mubut dengan haluan ke arah timur.

Petugas langsung menghentikan kapal tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Saat memeriksa sarana pengangkut dan muatannya, petugas menemukan sejumlah koli berisi paket barang kiriman yang diangkut tanpa pemberitahuan pabean.

Temuan itu langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, penegahan dan penyegelan terhadap kapal beserta seluruh muatannya. KM Cahaya Al Khair kemudian diarahkan menuju Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pencacahan, muatan kapal ternyata cukup beragam. Barang yang ditemukan antara lain elektronik, peralatan dapur, pakaian, alas kaki, parfum, case handphone, makanan dan minuman olahan, kosmetik, suplemen serta berbagai barang lainnya.

Seluruh muatan tersebut diketahui diangkut tanpa pemberitahuan pabean sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Untuk barang yang termasuk kategori larangan dan pembatasan (lartas) dan tidak dapat diselesaikan sesuai ketentuan, selanjutnya akan ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Sementara itu, terhadap sarana pengangkut KM Cahaya Al Khair dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Agung mengatakan penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Batam memperkuat pengawasan lalu lintas barang di wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

“Pengawasan akan terus kami perkuat, termasuk melalui patroli laut,” katanya.

Menurutnya, patroli dilakukan untuk memastikan setiap pergerakan barang dari dan ke kawasan bebas berjalan sesuai aturan sekaligus mencegah peredaran barang lartas secara tidak sah.

Bea Cukai Batam juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk memastikan setiap kegiatan lalu lintas barang dari dan ke KPBPB Batam dilaksanakan sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku.

Penindakan terhadap KM Cahaya Al Khair sekaligus menegaskan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, khususnya dalam mengawasi peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan maupun aturan larangan dan pembatasan. (*)

banner 325x300
Carousels

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *