Batam  

Jangan Coba-Coba! THM di Kepri Terancam Tutup Jika Terlibat Narkoba

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin bersama pejabat pusat, daerah dan pengusaha tempat hiburan malam saat Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas P4GN di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Selasa (1/9).
banner 120x600
banner 468x60

berita1.id, Batam – Tempat hiburan malam (THM) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tak lagi bisa lepas dari pengawasan terkait narkotika. Polda Kepri bersama BNN, Bea Cukai, pemerintah daerah dan sejumlah pemangku kepentingan memperketat pengawasan untuk memastikan THM tidak menjadi tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkoba.

Para pemilik dan pengelola THM pun diminta tak sekadar menjalankan bisnis, tetapi ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan usahanya. Komitmen itu dituangkan dalam Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Selasa (1/9).

banner 325x300

“Yang jelas, tidak ada lagi toleransi terhadap narkotika yang beredar di tempat hiburan malam di wilayah Kepri. Kita kontrol bersama.” tegas Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin.

Pakta integritas tersebut bukan sekadar seremonial. Ada konsekuensi yang harus dipikul pengelola THM apabila tempat usahanya terbukti menjadi lokasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Selain proses hukum, sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha dapat diberikan jika pengelola terbukti membiarkan atau bahkan terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

Dalam deklarasi tersebut, para pemilik, pengusaha, pengelola dan pekerja THM menyepakati lima komitmen sebagai bagian dari pelaksanaan P4GN.

Pertama, mendukung penuh Polri dan BNN RI dalam upaya pencegahan, penindakan dan penyidikan tindak pidana narkotika.

Kedua, menjamin seluruh area tempat hiburan malam terbebas dari produksi, penyimpanan, peredaran, penyalahgunaan maupun transaksi narkotika, psikotropika dan prekursor narkotika.

Ketiga, pengelola wajib terbuka dan memberikan bantuan teknis operasional serta informasi secara proaktif kepada Polri maupun BNN jika ditemukan dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan tempat usaha.

Keempat, pengelola wajib membangun sistem pengawasan internal dan pengamanan swakarsa terhadap personel, karyawan hingga pengunjung.

Kelima, pengelola menyatakan siap mengikuti proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk menerima rekomendasi pencabutan izin usaha apabila terbukti membiarkan atau terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

berita1.id, Batam – Kapolda Kepri mengatakan, keterlibatan pengusaha THM menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan hiburan yang aman dan bebas narkoba. Menurutnya, pemberantasan narkotika bukan semata-mata tugas aparat.

Pengusaha dan pengelola juga memiliki tanggung jawab memastikan tempat usahanya tidak disalahgunakan sebagai lokasi transaksi ataupun penyalahgunaan narkotika.

“Silakan menjalankan usaha, tetapi pastikan tempatnya aman, tertib dan bersih dari narkoba. Apabila ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Asep menegaskan, THM merupakan salah satu bagian dari aktivitas ekonomi dan pariwisata di Kepri. Karena itu, keberlangsungan bisnis harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban.

Komitmen tersebut mendapat apresiasi dari Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono. Ia menilai keterlibatan dunia usaha dalam pemberantasan narkotika dapat mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkoba.

Kolaborasi aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan pengelola THM juga dinilai dapat memperkuat pencegahan sekaligus mempercepat penindakan ketika ditemukan indikasi peredaran narkotika.

Hal senada disampaikan Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Aswin Sipayung. Menurutnya, perang melawan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk dunia usaha.

“Pencegahan harus dilakukan bersama. Dunia usaha memiliki peran penting untuk memastikan lingkungan tempat usahanya tidak menjadi ruang bagi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” katanya.

Deklarasi tersebut turut diikuti Polres jajaran Polda Kepri secara daring melalui Zoom. Sejumlah pejabat pusat dan daerah juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Di antaranya Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono, Kadivhumas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Wakabareskrim Polri, Dirjen Bea dan Cukai RI Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Aswin Sipayung, Deputi Bidang Penindakan BPOM RI Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo dan Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Turut hadir Kepala BP Batam Amsakar Achmad, Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Henry Jhon Harahap, unsur TNI, Kejaksaan, Pengadilan, MUI, GRANAT Kepri serta para pengusaha dan pengelola THM.

Dengan pakta integritas tersebut, pengawasan terhadap THM di Kepri kini tak hanya mengandalkan operasi penindakan. Pengelola dituntut membangun pengawasan dari dalam dan memastikan setiap aktivitas di tempat usaha tidak menjadi pintu masuk bagi peredaran narkoba.

Sebab, ketika narkoba ditemukan dan pengelola terbukti membiarkan atau terlibat, konsekuensinya bukan hanya berhadapan dengan proses hukum. Izin usaha pun terancam dicabut. (*)

banner 325x300
Carousels

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *