berita1.id, Batam – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kepulauan Riau (Kepri) kembali dilakukan secara besar-besaran. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri memusnahkan barang bukti dari 26 perkara narkotika yang diungkap sepanjang Juni hingga Agustus 2026.
Pemusnahan berlangsung di Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri, Kamis (3/9). Dari 26 perkara tersebut, polisi menetapkan 28 orang sebagai tersangka dengan sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus memastikan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum untuk dimusnahkan tidak kembali beredar di masyarakat,” ujar Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan.
Dari 26 perkara tersebut, polisi mengamankan 4.916,23 gram sabu, 5.640,54 gram ganja, 1.223 butir ekstasi, serta 2.949 cartridge vape yang mengandung etomidate.
Sebagian besar barang bukti langsung dimusnahkan menggunakan alat insinerator. Pemusnahan dilakukan hingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 4.834,36 gram sabu, 5.605,54 gram ganja, 1.174 butir ekstasi, serta 2.902 cartridge vape yang mengandung etomidate.
Meski demikian, tidak seluruh barang bukti dimusnahkan. Polisi menyisihkan sebagian barang bukti untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan Laboratorium Forensik.
Untuk kebutuhan persidangan, disisihkan 80,5806 gram sabu, 30,3913 gram ganja, 38 butir ekstasi, serta 25 cartridge vape yang mengandung etomidate.
Sementara untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik, polisi menyisihkan 1,2894 gram sabu, 4,6087 gram ganja, 11 butir ekstasi, dan 22 cartridge vape yang mengandung etomidate.
Pemisahan tersebut dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum terhadap para tersangka tetap didukung barang bukti yang diperlukan, baik dalam proses persidangan maupun pemeriksaan secara ilmiah.
Besarnya barang bukti yang berhasil diamankan juga menunjukkan potensi ancaman peredaran narkotika di wilayah Kepri. Berdasarkan perhitungan Ditresnarkoba Polda Kepri, pengungkapan 26 perkara tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 56.384 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kegiatan pemusnahan dipimpin Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, dan dihadiri perwakilan BNNP Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, BPOM Batam, Bea Cukai Batam, GRANAT Provinsi Kepri, serta penasihat hukum.
Keterlibatan sejumlah instansi tersebut menjadi bagian dari proses transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti perkara narkotika.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengajak masyarakat turut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sekaligus mendukung upaya P4GN.
Ia meminta masyarakat tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
“Jika masyarakat mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya.
Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam. (*)



















