berita1.id, Batam – Aktivitas perizinan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam terus bergerak. Badan Pengusahaan (BP) Batam mencatat sebanyak 1.182 permohonan perizinan** masuk melalui sistem Online Single Submission (OSS) sepanjang periode 1 September 2025 hingga 20 September 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 423 permohonan telah ditangani atau diterbitkan. Sementara 284 permohonan belum memenuhi persyaratan, 276 dikembalikan untuk dilakukan perbaikan, dan 199 lainnya masih dalam proses verifikasi.
“Data ini menunjukkan proses pelayanan perizinan terus berjalan. Setiap permohonan kami proses berdasarkan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan, sehingga pemohon mendapatkan kepastian dalam setiap tahapan layanan,” kata Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, di Batam Centre, Selasa (22/9).
Ariastuty mengatakan, seluruh proses pelayanan dilakukan dengan mengacu pada persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Data tersebut merupakan permohonan yang tercatat melalui OSS untuk 16 bidang layanan perizinan di KPBPB Batam.
Selain OSS, BP Batam juga terus menjalankan layanan perizinan melalui Land Management System (LMS) dan Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS). Kedua sistem tersebut menjadi bagian dari ekosistem pelayanan perizinan BP Batam.
Jika dirinci berdasarkan jenis layanan, PKKPR Laut mencatat 18 permohonan telah ditangani atau diterbitkan. Kemudian 222 permohonan belum memenuhi persyaratan, satu dikembalikan untuk diperbaiki, dan 21 masih dalam proses verifikasi.
Pada layanan Persetujuan Lingkungan yang mencakup SPPL, PL, AMDAL, serta UKL-UPL, terdapat 144 permohonan yang telah ditangani atau diterbitkan. Satu permohonan belum memenuhi persyaratan, 16 dikembalikan untuk diperbaiki, dan 11 masih dalam tahap verifikasi.
Sementara untuk Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), tercatat dua permohonan telah ditangani atau diterbitkan. Kemudian 26 permohonan belum memenuhi persyaratan dan sembilan lainnya masih dalam proses verifikasi.
Untuk Perizinan Berusaha (PB), sebanyak 136 permohonan telah ditangani atau diterbitkan. Sebanyak 20 permohonan belum memenuhi persyaratan, 147 dikembalikan untuk dilakukan perbaikan, dan 62 masih dalam proses verifikasi.
Adapun Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU) mencatat 123 permohonan telah ditangani atau diterbitkan. Kemudian 15 permohonan belum memenuhi persyaratan, 112 dikembalikan untuk diperbaiki, dan 96 masih dalam proses verifikasi.
Menurut Ariastuty, pelayanan perizinan memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas investasi dan kegiatan usaha di KPBPB Batam. Karena itu, proses pelayanan terus didorong agar memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Di bawah kepemimpinan Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, BP Batam juga terus mendorong peningkatan kualitas layanan melalui berbagai kebijakan dan penyederhanaan proses perizinan.
Upaya tersebut sejalan dengan agenda pemerintah dalam memperkuat Batam melalui peningkatan pertumbuhan ekonomi, penyederhanaan regulasi dan perizinan, penyelesaian persoalan lahan, optimalisasi sektor strategis, serta penguatan Batam sebagai destinasi investasi.
Dalam aspek regulasi, pemerintah pusat turut memperkuat kemudahan berusaha dan iklim investasi di Batam melalui sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025, dan PP Nomor 47 Tahun 2025.
Langkah tersebut diarahkan untuk membuat Batam semakin atraktif bagi investasi sekaligus mendorong kegiatan usaha yang memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Kepala BP Batam Amsakar Achmad sebelumnya mengatakan, peningkatan kualitas layanan perizinan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha di KPBPB Batam.
“Pemerintah terus mendorong agar proses perizinan semakin mudah dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. BP Batam akan terus meningkatkan kualitas pelayanan agar investasi dan kegiatan usaha di Batam dapat berjalan dengan lancar dan baik,” ujar Amsakar.
Dengan penguatan sistem layanan dan penyederhanaan proses perizinan, BP Batam berharap aktivitas investasi dan kegiatan usaha di Batam dapat terus berkembang dengan dukungan pelayanan publik yang semakin efektif dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. (*)



















