berita1.id, Batam – Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus gangguan jaringan listrik yang menyebabkan blackout di Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026. Penyidik mendalami dugaan kelalaian dalam pengawasan dan pemeliharaan instalasi listrik, termasuk sistem pengamanan di sekitar gardu induk.
Kelima tersangka terdiri atas empat petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta seorang kontraktor berinisial AEP. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 25 saksi, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
“Penyidikan ini dilakukan untuk mengungkap penyebab gangguan secara menyeluruh dan memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin saat konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Selasa (20/10/2026).
Baca Juga: Blackout Ganggu Batam, Akademisi Desak Audit Infrastruktur Listrik
Gangguan listrik terjadi sekitar pukul 06.28 WIB, Senin (12/10/2026), setelah terdengar dentuman di Gardu Induk Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam. Pemeriksaan awal mengarah pada dugaan gangguan hubungan singkat pada Transformator 1. Sekitar delapan menit kemudian, gangguan pasokan listrik berdampak pada wilayah Batam dan Bintan.
Untuk mengungkap penyebabnya, penyidik bersama Puslabfor Polri memeriksa lokasi pada 14 Oktober 2026. Pemeriksaan mencakup kondisi transformator, sistem proteksi, fasilitas pengamanan instalasi, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi titik leleh pada bagian bushing 150 kV Transformator 1. Seekor kera dengan kondisi luka bakar juga ditemukan di dekat transformator. Namun, keterkaitan temuan tersebut dengan gangguan listrik masih didalami penyidik.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya DVR CCTV, potongan konduktor, lempengan busbar, potongan pipa Buchholz, perangkat tripping lockout relay, serta dokumen pendukung. Penyidik juga mendalami fungsi sistem proteksi untuk mengetahui faktor yang menyebabkan gangguan berdampak luas pada jaringan listrik.
Selain proses pidana, konferensi pers tersebut mengungkap estimasi kompensasi pelanggan akibat gangguan pasokan listrik mencapai Rp57,31 miliar atau tepatnya Rp57.315.057.160.
Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/121/X/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Oktober 2026. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan maupun sabotase serta peran masing-masing pihak dalam kejadian tersebut.
Polri menyatakan proses penyidikan akan terus dilakukan melalui pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, dan pengujian teknis untuk memastikan penyebab gangguan serta pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni, serta Direktur Utama PT PLN Batam Kwin Fo dan jajaran terkait. (*)




















Respon (1)