Gerebek Tempat Judi di Batam, Bareskrim Amankan 197 Orang dan 105 Mesin

Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap dugaan perjudian darat jenis kasino di 9 Stage Lounge & Bar, Ruko Nagoya Indah, Sabtu (15/8) malam. Sebanyak 197 orang diamankan dalam penindakan tersebut. Polisi juga menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar, sejumlah chip permainan, dan 105 unit mesin permainan.
banner 120x600
banner 468x60

berita1.id, Batam – Aktivitas dugaan perjudian darat jenis kasino di salah satu tempat hiburan di kawasan Nagoya, Batam, berakhir dengan penindakan aparat. Bareskrim Polri menggerebek 9 Stage Lounge & Bar di Ruko Nagoya Indah Blok D2 Nomor 9, Batu Selicin, Sabtu (15/8) malam.

Penindakan yang berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB itu mengamankan 197 orang. Polisi juga menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar, sejumlah chip permainan, serta 105 unit mesin permainan dari lokasi tersebut.

banner 325x300

“Saat ini masih berlangsung proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana perjudian terhadap orang-orang yang telah diamankan,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei dalam penyampaian hasil penindakan di Polresta Barelang, Minggu (16/8).

Penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas perjudian jenis kasino di lokasi itu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Bareskrim Polri dengan penyelidikan selama sekitar dua hingga tiga bulan.

Setelah proses penyelidikan, tim gabungan akhirnya bergerak melakukan penindakan pada Sabtu malam.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, dari 197 orang yang diamankan, mereka memiliki peran yang berbeda. Mereka terdiri atas seorang pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua marketing, dan 96 pemain.

Dari 96 pemain tersebut, 86 orang merupakan warga negara Indonesia. Sedangkan 10 lainnya merupakan warga negara asing, yakni tujuh warga negara Tiongkok, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia.

Seluruh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. Penyidik akan mendalami peran dan keterlibatan masing-masing dalam dugaan tindak pidana perjudian tersebut.

Selain mengamankan orang, polisi menemukan uang tunai dalam jumlah besar dari lokasi.

Dari tiga brankas, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp7.297.213.000. Sementara dari laci meja penukaran chip ditemukan uang tunai Rp500 juta.

Jika digabungkan, uang tunai yang diamankan mencapai Rp7.797.213.000 atau sekitar Rp7,79 miliar.

Petugas juga menyita sejumlah chip permainan yang nilai tukarnya masih dalam proses penghitungan.

Barang bukti lain yang diamankan berupa 105 unit mesin permainan. Rinciannya terdiri atas 16 mesin piala atau bubble, 54 mesin scatter, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman perkara.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan/atau c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana perjudian dengan ancaman bagi pihak penyelenggara paling lama sembilan tahun penjara atau denda paling banyak kategori VI.

Selain dugaan perjudian, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pendalaman tersebut mengacu pada Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan/atau c UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana paling berat 15 tahun penjara sesuai bentuk perbuatan yang dilakukan.

Wakabareskrim mengatakan penindakan ini merupakan kerja bersama Bareskrim Polri, Polda Kepri, dan Polresta Barelang. Dukungan diberikan mulai dari kegiatan di lapangan, akomodasi, peralatan hingga pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang atas dukungan dalam penindakan tersebut.

Bareskrim Polri mengingatkan para pelaku usaha, khususnya pengelola tempat hiburan, agar tidak menjalankan aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

Proses pemeriksaan dan pengembangan perkara terhadap kasus dugaan perjudian di Batam tersebut masih berlangsung. Polisi juga masih mendalami keterlibatan masing-masing orang yang diamankan serta kemungkinan adanya tindak pidana lain dalam perkara tersebut. (*)

banner 325x300
Carousels

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *