BNN RI Panggil AH Jadi Saksi Kasus Penyelundupan Narkoba dan Vape Etomidate

Tim gabungan BNN RI dan Bea Cukai Batam merilis hasil pengungkapan jaringan narkotika lintas negara di Batam. Sebanyak enam tersangka ditangkap dengan barang bukti ratusan cartridge vape mengandung etomidate serta berbagai jenis narkotika lainnya.
banner 120x600
banner 468x60

berita1.id, Batam – Penyidikan kasus dugaan penyelundupan narkoba dan vape mengandung etomidate dari Malaysia yang diungkap di Batam terus bergulir. Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menjadwalkan pemanggilan AH sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

Informasi pemanggilan itu tertuang dalam dokumen penyidik BNN RI yang diperoleh BatamNow.com sebagai jawaban atas konfirmasi media. Dalam dokumen tersebut disebutkan surat panggilan telah disiapkan pada Senin (3/8) dan dijadwalkan dikirim pada Selasa (4/8).

banner 325x300

“Pemanggilan untuk hadir hari Jumat, 7 Agustus 2026,” demikian keterangan penyidik BNN RI.

AH dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Direktorat Psikotropika dan Prekursor (P2), Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Jakarta.

Baca Juga: Granat Kepri Desak BNN Bongkar Aktor Utama Sindikat Narkotika Internasional di Batam

“AH akan dimintai keterangan di Kantor BNN RI pada Direktorat P2, Jakarta,” lanjut keterangan penyidik.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Aswin Sipayung, telah menyampaikan bahwa pemilik ruko yang menjadi lokasi pengungkapan kasus di kawasan Sakura Permai, Batuampar, Batam, akan dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi penyidikan. Pernyataan tersebut disampaikan saat konferensi pers pengungkapan kasus pada Jumat (31/7).

BNN RI juga memastikan penanganan perkara tetap berada di bawah kewenangannya dan tidak dilimpahkan ke Polda Kepulauan Riau. Sementara itu, enam tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan BNN RI di Cawang, Jakarta Timur.

Dalam operasi yang digelar di empat lokasi di Batam, BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengamankan enam tersangka dengan barang bukti berupa 1.076,18 gram serbuk MDMA, 50 gram metamfetamina, 10 butir ekstasi, 170 cartridge vape mengandung etomidate, 12 vial etomidate seberat 226 gram, 86 butir Happy Five (H5), 25,6 gram ketamin, 88 perangkat vape elektrik, sembilan alat hisap sabu, tiga alat press plastik, enam timbangan digital, serta satu paket kemasan cartridge etomidate berlogo World Brothers (WB). (*)

banner 325x300
Carousels

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *