Sidang Kasus Bripda Natanael, Tiga Terdakwa Minta Dakwaan JPU Dibatalkan

Tiga terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit mengajukan eksepsi di PN Batam. Kuasa hukum menilai surat dakwaan JPU tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, sehingga meminta dakwaan dinyatakan kabur atau batal demi hukum. Sidang akan kembali digelar pada 14 Agustus 2026 dengan agenda tanggapan JPU.
banner 120x600
banner 468x60

berita1.id, Batam – Tiga terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit kompak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/8). Ketiganya menilai surat dakwaan belum memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketiga terdakwa tersebut yakni Bripda AP, Guntur Sakti Pamungkas (GSP), dan Bripda MA. Sementara terdakwa lainnya, Bripda Arwana Sihombing (AS), tidak mengikuti agenda pembacaan eksepsi karena pada persidangan sebelumnya telah lebih dahulu menjalani pembacaan surat dakwaan dengan didampingi penasihat hukum yang berbeda.

banner 325x300

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa didampingi hakim anggota Randi dan Feri Irawan. Dalam persidangan, tim penasihat hukum ketiga terdakwa menyatakan surat dakwaan JPU tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

“Surat dakwaan tidak menguraikan secara konkret perbuatan yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa, tidak menjelaskan hubungan sebab akibat antara tindakan terdakwa dengan meninggalnya korban, serta tidak menguraikan unsur objektif maupun unsur subjektif yang menjadi dasar pertanggungjawaban pidana,” ujar Awaladuin Harahap, salah satu tim penasihat hukum saat membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim.

Menurut penasihat hukum, JPU hanya memaparkan kronologi kejadian beserta hasil Visum et Repertum tanpa menjelaskan secara spesifik tindakan masing-masing terdakwa yang diduga menyebabkan kematian korban maupun bentuk kesengajaan yang dituduhkan kepada setiap terdakwa.

Berdasarkan alasan tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan mengandung obscuur libel atau kabur, batal demi hukum (nietig van rechtswege), atau setidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Dengan demikian, pemeriksaan terhadap pokok perkara dimohonkan tidak dilanjutkan.

Usai mendengarkan eksepsi, Ketua Majelis Hakim Monalisa memberikan waktu kepada Jaksa Penuntut Umum selama sepekan untuk menyampaikan tanggapan atas keberatan tersebut. Sidang dijadwalkan kembali pada 14 Agustus 2026 dengan agenda jawaban JPU terhadap eksepsi para terdakwa.

Karena substansi eksepsi yang diajukan Bripda AP, GSP, dan MA pada prinsipnya sama, Majelis Hakim mempersilakan tim penasihat hukum hanya menyesuaikan identitas masing-masing terdakwa pada bagian petitum.

“Jadi untuk terdakwa selanjutnya, dibacakan nama terdakwanya saja ya, kan isinya sama,” kata Ketua Majelis Hakim Monalisa kepada penasihat hukum dan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan. (*)

banner 325x300
Carousels

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *