berita1.id, Batam – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kepulauan Riau mengapresiasi keberhasilan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap jaringan narkotika internasional yang beroperasi di Batam. Namun, organisasi tersebut menilai penyidikan harus terus dikembangkan agar mampu membongkar seluruh jaringan, termasuk aktor intelektual dan bandar besar yang diduga berada di balik peredaran narkotika tersebut.
Ketua DPD Granat Kepri, Syamsul Paloh, mengatakan pengungkapan enam tersangka merupakan langkah awal yang patut diapresiasi. Meski demikian, aparat penegak hukum diminta tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan menelusuri seluruh rantai kejahatan, mulai dari pengendali jaringan, sumber pendanaan, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ini pengungkapan yang patut diapresiasi. Tetapi jangan berhenti pada pelaku lapangan saja. Masyarakat menunggu kemampuan aparat membongkar siapa bandar besarnya, siapa pengendalinya, siapa yang membiayai, dan siapa yang menikmati hasil kejahatan tindak pidana narkotika ini,” kata Syamsul, Senin (3/8).
Menurut Syamsul, penyidikan juga perlu diarahkan pada penelusuran aset-aset yang diduga digunakan dalam aktivitas sindikat, termasuk pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan lokasi maupun sarana yang dimanfaatkan jaringan tersebut.
Salah satu yang menjadi perhatian Granat adalah ruko yang diduga dijadikan tempat peracikan dan pengemasan narkotika. Dalam konferensi pers BNN RI sebelumnya, Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Adri Irniadi, menyebut pemilik ruko tersebut berinisial “AH”.
Granat meminta penyidik memeriksa secara menyeluruh pihak yang disebut sebagai pemilik ruko guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan dalam perkara tersebut.
“Kami meminta penyidik memanggil dan memeriksa pihak yang disebut sebagai pemilik ruko tersebut. Pemeriksaan itu penting agar semuanya terang-benderang. Bila memang tidak ada keterlibatan tentu harus dijelaskan kepada publik, namun bila ditemukan keterkaitan maka harus diproses sesuai hukum,” ujar Syamsul.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, lokasi tersebut disebut bukan kali pertama dikaitkan dengan dugaan aktivitas kejahatan. Karena itu, seluruh pihak yang menguasai, menyewa, maupun memberikan akses terhadap bangunan tersebut perlu ditelusuri melalui proses penyidikan.
Selain ruko, Granat juga meminta aparat mengembangkan penyidikan terhadap kendaraan yang diamankan dalam operasi tersebut. Menurut Syamsul, kepemilikan dan penguasaan kendaraan perlu ditelusuri untuk mengetahui keterkaitannya dengan aktivitas jaringan narkotika.
Granat juga mendorong penyidik menelusuri kemungkinan penggunaan identitas pihak lain atau badan usaha sebagai kedok untuk menyamarkan kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan sindikat narkotika.
Tak kalah penting, Syamsul meminta penyidikan diperluas ke dugaan tindak pidana pencucian uang. Menurutnya, penelusuran aliran dana, aset, investasi, hingga pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari bisnis narkotika menjadi langkah strategis untuk memutus jaringan hingga ke akar.
“Jangan hanya berhenti pada tindak pidana narkotikanya. Telusuri juga aliran uangnya, asetnya, investasinya, rekeningnya, hingga siapa yang menikmati keuntungan dari bisnis haram tersebut. Dengan TPPU, jaringan ini bisa diputus sampai ke akar-akarnya,” katanya.
Granat menduga enam tersangka yang telah diamankan belum merupakan aktor utama dalam sindikat tersebut. Organisasi itu menilai masih terdapat pihak yang berperan sebagai pengendali dengan dukungan pendanaan dan jaringan yang terorganisasi.
Sebagai bentuk pengawasan terhadap proses hukum, DPD Granat Kepri berencana membentuk tim investigasi hukum dan monitoring. Tim tersebut akan mengawal perkembangan penyidikan agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mampu mengungkap bandar besar, aktor intelektual, serta pihak-pihak yang terbukti menikmati hasil kejahatan narkotika. (*)

















