berita1.id, Batam – Polemik pelaksanaan pawai dukungan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Batam terus bergulir. Kali ini, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Batam memperluas langkah advokasinya dengan melaporkan tiga kader Partai Gerindra ke Mahkamah Partai DPP Gerindra, sekaligus meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengawal penanganan dugaan pelibatan anak dalam kegiatan tersebut.
Langkah itu ditempuh setelah PMII menilai berbagai laporan yang sebelumnya disampaikan di tingkat daerah belum menunjukkan perkembangan yang diharapkan.
“Kami melaporkan ke DPP karena tidak ada tindak lanjut dari DPC Gerindra Kota Batam mengenai laporan yang kami berikan. Karena itu kami meminta Mahkamah Partai memeriksa dugaan pelanggaran etik yang kami adukan,” kata Sekretaris PC PMII Kota Batam, Hidayatuddin, Senen (27/7).
Laporan ke Mahkamah Partai diajukan pada Kamis (23/7). Pada hari yang sama, Korps PMII Putri (KOPRI) Kota Batam juga mengirimkan surat kepada Komnas HAM dan KPAI untuk meminta supervisi terhadap penanganan dugaan pelibatan anak dalam pawai yang digelar pada 21 Juni 2026.
Pawai tersebut diikuti ribuan peserta, mulai dari pelajar SD dan SMP, guru, pekerja dapur MBG, relawan, hingga masyarakat. PMII mempersoalkan keikutsertaan peserta didik yang disebut mengenakan seragam sekolah, membawa poster dan spanduk dukungan terhadap program pemerintah, serta mengikuti kegiatan yang disertai orasi dari atas mobil komando.
Menurut PMII, rangkaian kegiatan itu tidak semata dapat dipandang sebagai pawai biasa. Kehadiran mobil komando, penyampaian orasi, serta ajakan memberikan dukungan terhadap program pemerintah dinilai perlu dikaji karena berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai batas antara sosialisasi program pemerintah dengan aktivitas yang bermuatan politik.
Dalam dokumen pengaduannya, PMII meminta Mahkamah Partai memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kader partai yang disebut terlibat dalam kegiatan tersebut. Organisasi itu juga meminta agar perkembangan penanganan perkara disampaikan kepada pelapor.
PMII menyoroti keberadaan Anwar Anas di atas mobil komando yang disebut menyampaikan orasi mengenai Program MBG dan Presiden Prabowo Subianto. Muhammad Rudi disebut menyampaikan komitmen Fraksi Gerindra DPRD Batam untuk meneruskan aspirasi peserta kepada DPR RI dan Presiden agar program tersebut tetap berlanjut. Sementara Anang Adhan disebut turut berada di atas mobil komando selama kegiatan berlangsung.
Pengaduan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, serta Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis, seluruh dugaan tersebut masih merupakan materi pengaduan. Belum ada putusan Mahkamah Partai Gerindra yang menyatakan para terlapor melakukan pelanggaran etik.
Selain menempuh jalur etik, PMII juga membuka posko pengaduan bagi orang tua yang merasa anaknya dilibatkan dalam kegiatan tersebut.
“Kami membuka posko aduan bagi orang tua siswa yang merasa anaknya dilibatkan dalam pawai dukungan terhadap MBG. Kami ingin memastikan setiap laporan masyarakat dapat dihimpun dan diteruskan melalui mekanisme yang berlaku,” ujar Hidayatuddin.
Sementara itu, Ketua KOPRI PC PMII Kota Batam, Fazarina Nurfatihah, mengatakan pihaknya meminta Komnas HAM dan KPAI turun mengawal proses penanganan karena perkembangan di tingkat daerah dinilai belum memadai.
“Karena kami sudah melapor di Batam tetapi perkembangannya belum terlihat, kami meminta Komnas HAM dan KPAI melakukan pengawalan terhadap dugaan eksploitasi dan manipulasi anak dalam kegiatan tersebut,” kata Fazarina.
Dalam surat yang dikirimkan kepada kedua lembaga itu, KOPRI meminta dilakukan pengawasan, supervisi, dan pemantauan terhadap proses penanganan dugaan eksploitasi maupun manipulasi anak. Mereka juga meminta dilakukan klarifikasi kepada Pemerintah Kota Batam, Dinas Pendidikan Kota Batam, penyelenggara kegiatan, serta pihak lain yang berkaitan dengan pelibatan peserta didik.
Selain itu, KOPRI meminta agar penanganan perkara dikoordinasikan dengan kementerian, lembaga terkait, dan aparat penegak hukum yang berwenang.
Permohonan tersebut mengacu pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan konsep meaningful child participation atau partisipasi bermakna anak. Dalam dokumennya, KOPRI juga mengutip pandangan Komisioner KPAI Sylvana Maria Apituley yang sebelumnya menilai pelibatan pelajar dalam kegiatan tersebut tidak memenuhi prinsip partisipasi bermakna anak.
“Seluruh satuan pendidikan harus memastikan setiap kegiatan yang melibatkan anak benar-benar berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak dan terbebas dari eksploitasi, manipulasi, maupun penyalahgunaan dalam kegiatan politik,” tegas Fazarina.
Rangkaian Laporan
Langkah ke Mahkamah Partai, Komnas HAM, dan KPAI merupakan kelanjutan dari laporan yang telah diajukan PMII sejak akhir Juni 2026.
Pada 30 Juni 2026, PMII melaporkan Anwar Anas, Muhammad Rudi, dan Anang Adhan ke Badan Kehormatan DPRD Kota Batam. Organisasi itu juga melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, bersama tiga legislator tersebut ke Polresta Barelang atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
PMII menduga Dinas Pendidikan berperan dalam mengoordinasikan sekolah agar peserta didik mengikuti pawai tersebut.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Hendri Arulan membenarkan adanya keterlibatan sekolah dalam kegiatan itu. Namun, ia menegaskan keikutsertaan guru dan siswa bersifat sukarela serta menyatakan kegiatan tersebut merupakan pawai, bukan demonstrasi.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat putusan Mahkamah Partai Gerindra maupun putusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran oleh pihak-pihak yang dilaporkan. Seluruh laporan masih dalam proses penanganan oleh lembaga yang berwenang. (*)



















