16 Kasus Narkoba Terungkap, Polda Kepri Amankan 17 Tersangka

banner 120x600
banner 468x60

berita1.id, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengungkap 16 kasus peredaran gelap narkotika dalam kurun waktu 30 Juni hingga 14 Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 17 tersangka dan menyita lebih dari 4 kilogram sabu, ratusan butir ekstasi, serta ribuan cartridge vape mengandung etomidate.

Sebanyak 17 tersangka yang diamankan terdiri atas 15 laki-laki dan dua perempuan. Barang bukti yang disita meliputi 4.044,84 gram sabu, 213,5 butir dan 147 gram ekstasi, serta 1.319 cartridge vape mengandung etomidate.

banner 325x300

Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan, kepolisian memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 27.032 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Dari total 16 kasus yang berhasil diungkap, terdapat dua kasus menonjol karena melibatkan barang bukti dalam jumlah besar serta menggunakan modus operandi yang berbeda, yakni peredaran di kawasan permukiman dan penyelundupan melalui jalur laut yang diduga terhubung dengan jaringan internasional,” ujar Nona, Rabu (15/7).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono menjelaskan, kasus pertama diungkap Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba di Kampung Madani, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, pada 9 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MU dengan barang bukti 442,1 gram sabu.

Hasil penyelidikan menunjukkan tersangka memperoleh sabu dari dua orang yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Narkotika tersebut disimpan di rumah sebelum diedarkan kepada pembeli di kawasan Kampung Madani.

Kasus kedua diungkap pada hari yang sama di perairan depan Pulau Durai, Kabupaten Karimun. Polisi menangkap dua tersangka berinisial HN dan SB yang diduga menjadi kurir jaringan narkotika internasional.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 3.485,9 gram sabu, 1.267 cartridge vape mengandung etomidate, serta 103 gram ekstasi.

Penyidik menduga kedua tersangka diperintah seorang DPO berinisial ER untuk mengambil paket narkotika melalui metode ship to ship di perairan perbatasan Riau-Kepulauan Riau sebelum dibawa ke Kuala Enok, Provinsi Riau.

Saat hendak ditangkap, kedua tersangka sempat membuang paket narkotika ke laut. Namun, petugas berhasil menemukan kembali seluruh barang bukti setelah melakukan penyisiran di lokasi.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Suyono.

Polda Kepri mengajak masyarakat terus berperan aktif memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian melalui kantor polisi terdekat maupun layanan darurat 110. (*)

banner 325x300
Carousels

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *