Batam  

Permendikdasmen Baru Perkuat Perlindungan Guru

Dr. Rizki Firmanda.
banner 120x600
banner 468x60

berita1.id, Batam – Guru tidak boleh dibiarkan menghadapi protes, intimidasi, ancaman, maupun tuduhan seorang diri ketika menjalankan tugas secara profesional. Sekolah memiliki tanggung jawab memberikan perlindungan sekaligus memastikan setiap persoalan dengan orang tua siswa diselesaikan secara objektif.

Perlindungan bagi pendidik tersebut semakin diperkuat melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Regulasi ini menggantikan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 dan mencakup perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga hak atas kekayaan intelektual.

banner 325x300

Direktur Jaringan Media sekaligus praktisi pendidikan, Rizki Firmanda, mengingatkan sekolah agar tidak langsung menyalahkan guru hanya karena menerima keluhan dari orang tua. “Guru harus mendapat perlindungan saat menjalankan tugasnya. Tetapi di sisi lain, setiap laporan dari orang tua tetap harus diperiksa secara adil, berdasarkan fakta dan bukti, bukan karena tekanan atau emosi sesaat,” ujar Rizki.

Menurut Rizki, perlindungan terhadap guru bukan berarti menutup ruang bagi orang tua untuk menyampaikan keberatan. Setiap laporan tetap harus diterima dan ditindaklanjuti, namun melalui mekanisme yang jelas dan tidak mengabaikan hak guru untuk memberikan klarifikasi.

Ia menilai sekolah harus menjadi pihak yang menengahi persoalan tersebut. Jangan sampai keluhan yang belum terverifikasi langsung berujung pada pemberian sanksi atau penghakiman terhadap guru.

“Harus dibedakan mana tindakan mendidik dan mana yang masuk kategori kekerasan. Jangan sampai guru yang menjalankan pembinaan sesuai aturan justru langsung dihakimi tanpa proses,” katanya.

Rizki menyebut ada sejumlah tahapan yang perlu dilakukan sekolah ketika menerima protes dari orang tua siswa. Salah satunya memastikan guru tidak menghadapi orang tua seorang diri. Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, maupun guru bimbingan konseling dapat dilibatkan agar proses berjalan lebih objektif.

Selanjutnya, sekolah perlu meminta orang tua menjelaskan persoalan secara rinci. Kronologi kejadian, waktu, lokasi, saksi, serta bukti pendukung harus digali sebelum sekolah mengambil kesimpulan.

Di sisi lain, guru juga wajib diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan, termasuk secara tertulis. Klarifikasi dari guru menjadi bagian penting untuk melihat persoalan secara utuh dan menghindari keputusan yang hanya didasarkan pada satu pihak.

Rizki juga mengingatkan sekolah dan guru agar tidak mengabaikan aspek dokumentasi. Setiap tahapan penyelesaian, mulai dari kronologi, bukti komunikasi, keterangan saksi, rekaman CCTV jika tersedia, hingga berita acara mediasi, sebaiknya disimpan dengan baik.

Dokumentasi tersebut dapat menjadi dasar apabila persoalan berkembang ke ranah hukum. Bukti yang lengkap juga membantu memastikan proses penyelesaian berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih jauh, sekolah harus hadir ketika guru mengalami ancaman atau intimidasi dari pihak mana pun. Pendampingan tidak boleh hanya diberikan ketika persoalan sudah masuk ke ranah hukum.

“Guru tidak boleh dibiarkan menghadapi intimidasi sendirian. Sekolah harus hadir memberikan pendampingan karena regulasi terbaru memang mengamanatkan perlindungan terhadap pendidik dalam menjalankan tugasnya,” tegas Rizki.

Jika persoalan tidak menemukan titik temu melalui mediasi di sekolah, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui jalur resmi. Pihak yang dapat dilibatkan antara lain Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama, pengawas sekolah, satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan, serta organisasi profesi.

Apabila dalam persoalan tersebut ditemukan dugaan tindak pidana, penyelesaian juga dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski mendapat perlindungan, Rizki mengingatkan guru tetap harus menjaga profesionalisme. Guru diminta tidak membalas keberatan orang tua dengan emosi, tidak membawa persoalan ke media sosial, dan tidak menghapus bukti komunikasi yang berkaitan dengan persoalan.

“Guru harus tetap tenang dan menghormati keberatan orang tua. Penyelesaian terbaik adalah melalui dialog yang difasilitasi sekolah dengan mengedepankan fakta serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Dengan berlakunya Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026, perlindungan terhadap guru dan peserta didik diharapkan dapat berjalan beriringan. Setiap persoalan di lingkungan sekolah perlu diselesaikan secara adil agar hak guru, peserta didik, maupun orang tua tetap terlindungi. (*)

banner 325x300
Carousels

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *