berita1.id, Batam – Kepergian seorang pendiri yayasan yang selama ini dikenal aktif di bidang sosial dan pendidikan tak hanya meninggalkan duka bagi keluarga. Persoalan terkait peninggalan dan status hukum anak-anak almarhum kini bergulir ke meja hijau.
Salah seorang putra almarhum, Moses, memilih menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak dirinya bersama tiga adiknya. Langkah itu diambil setelah persoalan keluarga yang awalnya dibahas secara internal tak kunjung menemukan titik temu.
“Selama 23 tahun kami hidup sebagai anak dari papa kami, tetapi sekarang muncul persoalan mengenai keabsahan kami,” ujar Moses.
Moses menuturkan, ayahnya meninggal dunia pada akhir Januari 2026 setelah cukup lama berjuang melawan penyakit, termasuk diabetes. Setelah pemakaman, keluarga sempat menggelar sejumlah pertemuan untuk membahas berbagai hal terkait peninggalan almarhum.
Namun, pembahasan tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan hukum yang menyangkut status dirinya dan tiga saudara kandungnya sebagai anak almarhum.
Menurut Moses, sengketa itu tidak hanya berkaitan dengan hubungan keluarga. Di dalamnya juga terdapat persoalan mengenai pengelolaan sejumlah aset yang selama bertahun-tahun dibangun almarhum, termasuk yayasan, sekolah, serta berbagai dokumen administrasi penting.
Persoalan semakin rumit ketika Moses membutuhkan sejumlah dokumen keluarga, di antaranya dokumen kematian ayah dan kartu keluarga. Dari kebutuhan tersebut, ia mengetahui sejumlah dokumen yang berkaitan dengan peninggalan almarhum berada dalam penguasaan salah seorang pamannya.
Moses mengaku telah meminta agar dokumen tersebut dikembalikan kepada keluarga inti. Ia bahkan memberikan waktu sekitar dua hingga tiga minggu agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, menurut dia, hingga beberapa bulan kemudian, tepatnya sejak Maret hingga Juni 2026, belum ada penyelesaian maupun komunikasi yang menghasilkan kesepakatan.
“Sampai sekarang belum ada negosiasi khusus. Saya tetap berpegang pada hasil pembicaraan yang pernah dilakukan dalam pertemuan keluarga,” katanya.
Sebagai anak sulung, Moses mengaku persoalan tersebut menjadi beban tersendiri. Ia merasa memiliki tanggung jawab terhadap tiga adiknya, terlebih salah satu di antaranya masih berusia tiga tahun.
Kondisi itu membuatnya tidak hanya memikirkan kepentingannya sendiri, tetapi juga pendidikan, kebutuhan sehari-hari, serta masa depan ketiga adiknya.
“Kalau saya mungkin masih bisa bekerja. Tetapi adik-adik saya masih membutuhkan masa depan yang harus dipikirkan,” ungkapnya.
Moses menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk memperebutkan harta peninggalan sang ayah. Ia menyebut perjuangan tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak dirinya dan ketiga saudara kandungnya tetap terlindungi.
Meski proses hukum berjalan, Moses mengaku masih membuka pintu penyelesaian secara kekeluargaan. Ia berharap seluruh pihak dapat kembali duduk bersama dan mencari jalan keluar tanpa memperpanjang konflik.
Di sisi lain, perkara tersebut kini telah masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Moses, persidangan telah berlangsung sejak Juni 2026.
Dalam proses persidangan, ia mengaku telah memenuhi permintaan majelis hakim dengan menyerahkan berbagai dokumen yang diperlukan, termasuk identitas diri dan kartu keluarga.
Untuk tahapan selanjutnya, Moses memilih mempercayakan penanganan perkara kepada tim kuasa hukumnya. Keputusan tersebut diambil karena proses persidangan turut memberikan tekanan mental baginya.
Meski demikian, ia berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi dirinya dan ketiga adiknya.
Lebih dari sekadar persoalan aset, Moses berharap hubungan keluarga yang sempat renggang dapat kembali membaik setelah seluruh persoalan menemukan penyelesaian.
“Harapan saya sederhana, apa yang menjadi hak kami sebagai anak-anak dapat dipenuhi dan masa depan adik-adik saya tetap terjamin,” tuturnya.
Bagi Moses, peninggalan terbesar dari sang ayah bukan hanya yayasan, sekolah, maupun aset yang ditinggalkan. Ada nilai kasih sayang, kepedulian, dan tanggung jawab terhadap keluarga yang menurutnya jauh lebih berarti.
Nilai itulah yang kini ingin ia pertahankan sembari mengikuti proses hukum yang masih berjalan. Ia berharap sengketa tersebut pada akhirnya tidak memutus hubungan keluarga, melainkan menjadi jalan untuk menemukan kepastian dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak. (*)



















