berita1.id, Batam – Sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan titik yang dinilai rawan gangguan keamanan di wilayah Bengkong disambangi polisi, Sabtu (12/9) malam. Patroli digelar untuk mengantisipasi tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor), balap liar, serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya.
Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut digelar Polsek Bengkong Polresta Barelang mulai pukul 23.00 WIB. Personel menyisir sejumlah lokasi, termasuk kawasan THM, sekaligus memberikan imbauan kepada pengelola dan petugas keamanan agar meningkatkan kewaspadaan.
“Pengelola dan petugas keamanan THM kami imbau untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Patuhi ketentuan jam operasional, tingkatkan kewaspadaan dan segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian apabila menemukan adanya potensi gangguan keamanan maupun tindak pidana,” ujar Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba.
Patroli dipimpin langsung Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba dengan melibatkan personel Unit Reskrim, Unit Intelkam, Batara Biru, Tim Opsnal dan personel IK Polsek Bengkong.
Sebelum turun ke lapangan, seluruh personel mengikuti apel kesiapan. Dalam apel tersebut, Kapolsek memberikan arahan mengenai sasaran patroli serta langkah yang harus dilakukan selama kegiatan berlangsung.
Sejumlah titik menjadi sasaran patroli mobile. Di antaranya Simpang Pasir Putih, kawasan Golden Prown, Jalan Sei Nayon Kelurahan Sadai, Tanjung Buntung, Pom Bensin Kodim, Bengkong Laut, Golden BCI, Simpang Golden Prown hingga Simpang Bengkong Laut.
Selain patroli di jalan dan kawasan yang dinilai rawan, polisi juga melakukan pengecekan sejumlah THM. Lokasi yang didatangi antara lain Andrews Party Mart, D&A Cafe and Bar, Angle Wings Club, Pujasera Golden Beat, Hexmart, Infinity Beach Club, Bluefire Club, Cafe Bajawa Flores, Horizon Golden View, Platinum Beach, Karaoke Monic dan Candy Massage.
Pengawasan difokuskan pada sejumlah potensi gangguan keamanan. Polisi mengantisipasi pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, kepemilikan senjata tajam, penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman beralkohol, premanisme hingga balap liar.
Pengelola THM juga diingatkan mematuhi ketentuan jam operasional sebagaimana diatur dalam Perwako Batam Nomor 11 Tahun 2023.
Petugas keamanan di masing-masing tempat hiburan diminta meningkatkan pengawasan dan melakukan deteksi dini. Termasuk memastikan tidak ada pengunjung yang membawa senjata tajam atau melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan.
Selain kepada pengelola THM, polisi menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat. Warga diminta tetap waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada kepolisian jika menemukan tindak pidana maupun gangguan keamanan.
Dari hasil patroli, tidak ditemukan gangguan kamtibmas maupun kejadian menonjol. Para pengelola THM juga menerima imbauan yang disampaikan petugas secara humanis dan menyatakan kesediaannya mematuhi aturan jam operasional serta meningkatkan pengamanan di lokasi masing-masing.
Kehadiran polisi selama patroli mendapat respons positif dari masyarakat. Kegiatan berlangsung aman dan kondusif hingga seluruh rangkaian selesai sekitar pukul 02.50 WIB.
Polsek Bengkong memastikan patroli preventif dan KRYD akan terus dilakukan secara berkala. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah tindak kejahatan sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama pada malam hingga dini hari.
Masyarakat yang membutuhkan kehadiran polisi atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas maupun keadaan darurat lainnya juga dapat memanfaatkan layanan Polisi 110. (*)



















