BP Batam Pastikan Penataan Lahan dan Ruang Laut Berjalan Transparan dan Berkelanjutan

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra menegaskan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dalam menata administrasi pertanahan dan pemanfaatan ruang laut guna memperkuat kepastian hukum serta menjaga iklim investasi di Batam. Foto. Humas BP Batam.
banner 120x600
banner 468x60

berita1.id, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam memperkuat penataan administrasi pertanahan serta pemanfaatan ruang laut. Langkah tersebut dinilai menjadi bagian penting untuk menghadirkan tata kelola pertanahan yang lebih tertib, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Komitmen tersebut ditegaskan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad. Menurutnya, penataan administrasi pertanahan dan pemanfaatan ruang laut merupakan upaya bersama untuk menjaga keberlanjutan pembangunan sekaligus memperkuat daya saing Batam sebagai kawasan investasi strategis nasional.

banner 325x300

“BP Batam mendukung penuh langkah Pemerintah Pusat dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut dan administrasi pertanahan. Penataan ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan tata kelola yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan dan iklim investasi di Kota Batam,” ujar Amsakar.

Ia menjelaskan, BP Batam terus melakukan penyesuaian sistem pelayanan dan tata kelola pengelolaan lahan seiring berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025, Nomor 28 Tahun 2025, Nomor 47 Tahun 2025, dan Nomor 48 Tahun 2025. Penyesuaian tersebut dilakukan sesuai kewenangan yang diberikan pemerintah.

Melalui penyempurnaan itu, BP Batam berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, serta memberikan kepastian kepada investor tanpa mengabaikan pemenuhan seluruh persyaratan administratif, teknis, maupun lingkungan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Amsakar menjelaskan, berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, setiap kegiatan pemanfaatan kawasan pesisir melalui reklamasi wajib melalui sejumlah tahapan. Mulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), penerbitan izin reklamasi, pelaksanaan dan verifikasi hasil reklamasi, pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada BP Batam atas hasil reklamasi, pengalokasian tanah, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pemberian hak atas tanah sesuai ketentuan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sementara itu, terhadap alokasi lahan pada kawasan perairan yang diterbitkan pada masa sebelumnya namun hingga kini belum direklamasi, penyelesaiannya akan dilakukan secara cermat, komprehensif, dan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap keputusan yang diambil mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang ditempuh tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan rasa keadilan, melindungi kepentingan negara, masyarakat, serta menjaga kepercayaan investor terhadap Batam sebagai kawasan investasi yang sehat dan kompetitif,” katanya.

Sebagai bentuk kehati-hatian, BP Batam telah menyampaikan surat kepada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN untuk meminta arahan terkait status alokasi tanah di kawasan perairan yang hingga kini belum direklamasi. Langkah tersebut merupakan bagian dari koordinasi kelembagaan agar penyelesaiannya berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BP Batam juga akan terus memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya guna mewujudkan tata kelola pemanfaatan ruang laut yang tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.

“Batam dibangun sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pintu utama investasi Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan harus berlandaskan kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan koordinasi antarlembaga yang kuat. Kami percaya, penataan yang dilakukan Pemerintah akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat dan investor terhadap Batam sebagai kawasan yang kondusif untuk tumbuh dan berkembang,”* tutup Amsakar.

Sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, BP Batam menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan dan pemanfaatan ruang yang akuntabel, transparan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. (*)

banner 325x300
Carousels

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *