Transparansi Pengelolaan Lahan Jadi Sorotan dalam Pertemuan BP Batam-KI Kepri

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, menyampaikan pentingnya masukan KI Kepri untuk menyempurnakan regulasi dan mekanisme pelayanan informasi publik.
banner 120x600
banner 468x60

berita1.id, Batam – Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu pekerjaan penting BP Batam dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Terlebih, informasi pertanahan yang selama ini menjadi salah satu isu strategis di Batam membutuhkan sistem pelayanan yang semakin transparan dan mudah diakses.

Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan BP Batam dengan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau (KI Kepri) di Tanjungpinang, Kamis (29/10/2026). Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengembangan Land Management System (LMS) untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi terkait lahan.

banner 325x300

“Melalui pengembangan Land Management System, kami berharap akses masyarakat terhadap informasi pertanahan semakin mudah. Kami juga membutuhkan masukan KI Kepri agar regulasi dan prosedur pelayanan informasi di BP Batam semakin baik,” kata Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait.

Dalam pertemuan tersebut, Ariastuty hadir selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BP Batam, didampingi Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga sekaligus Ketua PPID BP Batam, Sthefani Barlian.

Bagi BP Batam, penguatan keterbukaan informasi tidak cukup hanya dengan menyediakan saluran permohonan informasi. Kepastian prosedur, kejelasan informasi yang dapat diakses, serta respons terhadap kebutuhan masyarakat juga menjadi bagian penting dari pelayanan publik.

Karena itu, diskusi bersama KI Kepri turut membahas penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP), pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), hingga penguatan komunikasi antara PPID dan pemohon informasi.

KI Kepri juga menyoroti pentingnya dukungan pimpinan dalam membangun budaya keterbukaan informasi di lingkungan badan publik. Termasuk di dalamnya pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan standar pelayanan berjalan sebagaimana mestinya.

Ketua KI Kepri, Arison, mengapresiasi langkah yang telah dilakukan PPID BP Batam dalam meningkatkan pelayanan informasi publik. Ia berharap komunikasi dan koordinasi kedua lembaga tidak berhenti pada pertemuan tersebut, tetapi berlanjut dalam upaya memperbaiki kualitas pelayanan.

“Kami mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh PPID BP Batam dalam memberikan pelayanan informasi publik selama ini. Harapannya, ke depan KI Kepri dan BP Batam dapat terus bersinergi untuk membawa kemajuan dalam pelayanan informasi publik,” ujarnya.

Sementara itu, Ariastuty menyebut berbagai masukan KI Kepri akan menjadi bahan evaluasi bagi BP Batam, terutama dalam menyempurnakan regulasi dan mekanisme pelayanan informasi agar semakin transparan dan akuntabel.

Pertemuan tersebut diterima langsung Arison bersama Wakil Ketua KI Kepri, Drs. M. Djuhari, Komisioner sekaligus Koordinator Penyelesaian Sengketa Informasi, Saut Maruli Samosir, S.T., serta jajaran sekretariat KI Kepri.

Turut mendampingi rombongan BP Batam, Kasubdit Komunikasi Publik Andi R. Rangkuti, Kasi Pengelolaan dan Diseminasi Informasi Publik Meydi Gilang Pratama, serta Tenaga Ahli Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum David Panjaitan.

Penguatan keterbukaan informasi ini sejalan dengan komitmen Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra dalam mendorong tata kelola kelembagaan yang transparan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pada akhirnya, keterbukaan informasi bukan hanya soal memenuhi kewajiban badan publik. Lebih dari itu, masyarakat membutuhkan akses yang jelas, prosedur yang pasti, dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, terutama untuk urusan strategis seperti pertanahan. (*)

banner 325x300
Carousels

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *