berita1.id, Batam – Ketentuan pemerintah terkait impor barang pertanian dan hortikultura serta pengaturan barang konsumsi di kawasan perdagangan bebas Batam tak serta-merta menghentikan dugaan peredaran barang sembako asal luar negeri melalui jalur tidak resmi. Beras, bawang merah dan kacang tanah diduga masih keluar Batam menggunakan kapal kayu dari sejumlah pelabuhan rakyat.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan yakni Pelabuhan Rakyat (Pelra) Jembatan 6, Batam. Barang-barang tersebut diduga diangkut menggunakan kapal kayu atau pompong dengan tujuan sejumlah daerah, seperti Tanjungbatu, Kuala Tungkal dan Bengkalis.
Praktik tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Aktivitas bongkar muat barang pun disebut berlangsung secara terkoordinasi sehingga barang dapat dibawa keluar Batam tanpa melalui mekanisme resmi yang berlaku.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, aktivitas pengiriman sembako menggunakan kapal kayu ataupun pompong bukan hal baru. Bahkan, praktik tersebut disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Udah tahunan bawa barang ilegal keluar Batam pakai kapal kayu,” ujar sumber yang ditemui di lokasi, Minggu (27/9).
Pantauan di lapangan pada pekan lalu juga menemukan adanya aktivitas bongkar muat sejumlah barang sembako, seperti beras, kacang dan bawang merah. Barang-barang tersebut terlihat dipindahkan untuk selanjutnya diangkut menggunakan kapal kayu.
Jika barang tersebut benar berasal dari luar negeri dan masuk ke Batam tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan maupun perizinan impor, aktivitas itu berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku. Terlebih, pemerintah telah mengatur kebijakan dan pengaturan impor barang pertanian dan hortikultura melalui Permendag Nomor 18 Tahun 2025.
Di kawasan Batam yang berstatus Free Trade Zone (FTZ), pengaturan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang juga memiliki ketentuan tersendiri. BP Batam sebelumnya melakukan rasionalisasi terhadap sejumlah barang konsumsi, termasuk beras, melalui kebijakan yang mengacu pada Peraturan Kepala BP Batam Nomor 10 Tahun 2019.
Namun, adanya berbagai ketentuan tersebut diduga masih dimanfaatkan oleh oknum untuk mengeluarkan barang melalui jalur pelabuhan rakyat maupun pelabuhan yang minim pengawasan. Pola pengiriman menggunakan kapal kayu disebut menjadi salah satu cara yang digunakan untuk membawa barang keluar Batam melalui jalur laut.
Padahal, Bea Cukai Batam selama ini telah melakukan sejumlah penindakan terhadap kapal yang membawa barang diduga ilegal di perairan Batam. Beberapa kasus bahkan telah masuk ke proses hukum dan persidangan.
Dugaan pelanggaran tersebut dapat berkaitan dengan ketentuan kepabeanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Salah seorang sumber lainnya menyebut aktivitas bongkar muat barang yang diduga berasal dari luar negeri kembali berlangsung di lokasi tersebut. Namun, sumber itu enggan mengungkapkan identitasnya karena alasan keamanan.
“Ini dibongkar di pelabuhan tersebut pekan lalu,” ujarnya.
Sebelumnya, Bea Cukai Batam mengakui terus memperketat pengawasan terhadap lalu lintas barang yang masuk maupun keluar melalui perairan Batam. Pengawasan dilakukan dengan pendekatan manajemen risiko serta memanfaatkan informasi dari berbagai sumber, termasuk laporan masyarakat.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam Setiawan Rosyidi mengatakan, pengawasan juga dilakukan bersama Bea Cukai Kepri yang memiliki armada laut lebih besar. Selain itu, koordinasi dilakukan dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya.
“Kami juga melakukan operasi laut bersama BC Kepri yang mempunyai armada laut besar untuk melakukan pengawasan di pintu keluar dan masuk. Contohnya kemarin kita lakukan penindakan 1,5 juta batang rokok ilegal di kapal MV Ocean Porter,” kata Setiawan Rosyidi melalui sambungan selularnya beberapa waktu lalu.
Menurut Setiawan, luasnya wilayah FTZ Batam membuat pengawasan dilakukan berdasarkan manajemen risiko. Analisis dilakukan dengan memanfaatkan berbagai sumber informasi, salah satunya laporan masyarakat.
“Tidak itu saja, kami juga melakukan sinergi dengan APH lain seperti TNI, Polri dan Pemkot,” tegasnya. (*)



















