berita1.id, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Kejaksaan Negeri Batam berhasil menyelesaikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sewa perairan Terminal Khusus (Tersus) periode 2021–2025. Nilai PNBP yang berhasil dihimpun mencapai Rp18.820.259.094.
Penyelesaian kewajiban tersebut ditandai dengan kegiatan Serah Terima dan Pemberian Penghargaan atas Pendampingan Hukum (Legal Assistance) Penyelesaian PNBP Sewa Perairan pada Terminal Khusus BP Batam periode 2021–2025, Minggu (21/9/2026).
“Capaian ini merupakan keberhasilan bersama dalam mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha. Kami berharap sinergi ini terus berlanjut untuk mewujudkan tata kelola Terminal Khusus yang lebih tertib dan transparan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma.
Dalam kegiatan tersebut, I Wayan secara simbolis menyerahkan penerimaan PNBP kepada Kepala BP Batam, Amsakar Achmad. Ia menyebut penyelesaian kewajiban tersebut merupakan hasil sinergi antara Kejaksaan Negeri Batam, BP Batam, asosiasi, dan para pelaku usaha.
Dari 135 pemegang Tersus yang menjadi objek penanganan, hingga September 2026 tercatat 111 perusahaan telah menyelesaikan kewajibannya.
I Wayan menjelaskan, proses tersebut bermula setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Regulasi tersebut membawa perubahan dalam pengelolaan pemanfaatan perairan Terminal Khusus di Batam.
Untuk menindaklanjuti kewajiban tersebut, Kejaksaan Negeri Batam melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melakukan koordinasi, fasilitasi, dan pendampingan hukum kepada para pemilik maupun pengelola Tersus.
Pendampingan dilakukan untuk memastikan hak negara atas PNBP dapat terpenuhi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas usahanya di Batam.
Sementara itu, Kepala BP Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batam beserta jajaran serta para pelaku usaha yang telah bersama-sama menyelesaikan kewajiban tersebut.
Menurut Amsakar, optimalisasi PNBP memiliki peran penting dalam menopang keberlanjutan pembangunan Batam. Sebab, berbagai kegiatan BP Batam turut ditopang oleh penerimaan negara bukan pajak yang bersumber dari kegiatan pengusahaan.
“Apa yang kita lakukan ini harus kita maknai sebagai cara untuk mengabdikan diri bagi bangsa dan negara yang kita cintai. Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batam beserta jajaran serta rekan-rekan pelaku usaha,” kata Amsakar.
Amsakar juga menekankan pentingnya membangun “we feeling” atau rasa berkita di antara seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, asosiasi, dan dunia usaha menjadi modal penting untuk menjaga momentum pembangunan Batam.
Ia menyebut pertumbuhan ekonomi Batam pada semester I 2026 telah mencapai 7,28 persen. Pertumbuhan tersebut, kata dia, perlu terus dijaga melalui iklim usaha yang kondusif, kepastian hukum, serta sinergi seluruh pemangku kepentingan.
Semangat tersebut sejalan dengan komitmen Amsakar bersama Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, dalam memperkuat pelayanan dan kepastian berusaha serta menjaga daya saing Batam sebagai kawasan perdagangan, industri, dan kepelabuhanan.
Penyelesaian PNBP sewa perairan Tersus ini diharapkan tidak hanya mengoptimalkan penerimaan negara, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dan investor terhadap tata kelola pengusahaan di Batam.
“Kalau pelaku usaha sudah sehati, insyaallah Batam ke depan semakin jaya,” tutup Amsakar.
Kegiatan tersebut turut dirangkai dengan pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang dinilai berkontribusi dalam penyelesaian PNBP sewa perairan Tersus periode 2021–2025.
Turut hadir jajaran Kejaksaan Negeri Batam dan BP Batam, KSOP Khusus Batam, Batam Shipyard and Offshore Association (BSOA), DPC Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (IPERINDO) Batam, serta pimpinan dan perwakilan perusahaan pengelola Terminal Khusus. (*)



















