40 dari 210 WNA Vietnam Kasus Love Scamming Batam Mulai Dipulangkan

Pengawalan ketat dilakukan untuk memastikan proses pemindahan dan deportasi 40 WNA Vietnam berjalan sesuai prosedur keimigrasian.
banner 120x600
banner 468x60

berita1.id, Batam – Sebanyak 40 warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang terseret kasus dugaan love scamming di Hotel Baloi View, Batam, akhirnya dipulangkan ke negara asal. Proses deportasi mereka dikawal langsung jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau (Kepri).

Pemulangan ini merupakan bagian dari penanganan terhadap 210 warga Vietnam yang sebelumnya diamankan dalam kasus dugaan penipuan berkedok hubungan asmara tersebut. Namun, deportasi tidak dilakukan sekaligus. Sebanyak 40 orang lebih dahulu diberangkatkan melalui jalur Batam-Jakarta sebelum melanjutkan perjalanan ke Vietnam.

banner 325x300

Proses pemulangan dimulai Selasa (20/10/2026), ketika rombongan diberangkatkan dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang menuju Batam. Dari Kota Batam, mereka diterbangkan melalui Bandara Internasional Hang Nadim menuju Jakarta. Setibanya di ibu kota, proses deportasi selanjutnya ditangani petugas imigrasi terkait untuk pemulangan ke Vietnam.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepri, Guntur Sahat Hamonangan, menegaskan pengawalan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya menjaga keamanan wilayah Indonesia.

“Imigrasi Kepulauan Riau berkomitmen penuh menjaga kedaulatan negara, ketertiban umum, serta keamanan wilayah Indonesia dari segala bentuk pelanggaran keimigrasian maupun tindak kejahatan lintas negara secara tegas, konsisten, dan akuntabel,” ujar Guntur, Kamis (29/10/2026).

Menurutnya, pengawalan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan penanganan pelanggaran keimigrasian berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Terlebih, perkara yang melibatkan puluhan warga asing tersebut memiliki dimensi lintas negara sehingga membutuhkan pengawasan dan koordinasi antarpetugas.

Imigrasi Kepri memastikan koordinasi dengan instansi terkait terus diperkuat dalam menangani keberadaan dan aktivitas warga negara asing yang melanggar aturan di wilayah Indonesia.

Deportasi 40 WNA ini menjadi salah satu tahapan lanjutan dari penindakan kasus dugaan love scamming di Batam. Sementara itu, penanganan terhadap keseluruhan 210 warga Vietnam yang sebelumnya ditindak menjadi bagian penting untuk memastikan proses hukum dan keimigrasian berjalan sesuai ketentuan. (*)

banner 325x300
Carousels

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *