berita1.id, Batam – Bea Cukai Batam kembali mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Melalui Operasi Cukai yang berlangsung pada 27–30 Juli 2026, petugas mengamankan sebanyak 32.790 batang rokok ilegal dari sejumlah titik di Kota Batam yang telah dipetakan berdasarkan hasil pengumpulan dan pengolahan informasi.
Operasi yang menyasar sejumlah tempat usaha pedagang eceran dan lokasi yang diduga menjadi jalur distribusi rokok ilegal tersebut merupakan bagian dari upaya mempersempit ruang gerak peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai. Dari rangkaian pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan berbagai merek rokok ilegal yang beredar di pasaran, di antaranya Manchester, R7Bold, H&D, PSG, H-Mild, T3, OFO, serta sejumlah merek lainnya.
“Ke depan, Bea Cukai Batam akan tetap melaksanakan operasi serupa. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung bukti yang cukup, penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo.
Seluruh barang bukti hasil penindakan kini diamankan untuk proses lebih lanjut. Bea Cukai Batam memperkirakan nilai barang yang disita mencapai sekitar Rp50,5 juta, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan sebesar Rp33,1 juta.
Menurut Agung, penindakan terhadap rokok ilegal tidak berhenti pada penyitaan barang. Petugas juga melakukan pengumpulan, pendalaman, dan analisis informasi guna menelusuri jalur distribusi hingga sumber produksi rokok ilegal. Langkah tersebut dilakukan agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku di tingkat penjualan, tetapi juga mampu mengungkap jaringan yang memasok barang ilegal ke pasar.
Operasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang bertujuan menjaga penerimaan negara dengan menekan peredaran barang kena cukai ilegal sejak dari sumbernya. Melalui pengawasan yang berkelanjutan, Bea Cukai berharap praktik perdagangan rokok ilegal dapat semakin ditekan sehingga tercipta iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyimpanan, pengangkutan, penjualan, maupun distribusi rokok ilegal. Masyarakat diminta berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Laporan dapat disampaikan melalui kantor Bea Cukai terdekat, layanan WhatsApp dan surat elektronik resmi Bea Cukai, maupun layanan Bravo Bea Cukai di nomor 1500225.
Dengan dukungan masyarakat dan pengawasan yang dilakukan secara konsisten, Bea Cukai Batam berharap peredaran rokok ilegal dapat terus ditekan sekaligus menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. (*)



















