Material Proyek PT Melati Segar Makmur Raib, Dua Pria Berurusan dengan Polisi

Satreskrim Polresta Barelang mengungkap dugaan pencurian dan penadahan besi H-Beam milik PT Melati Segar Makmur di wilayah Nongsa, Batam.
banner 120x600
banner 468x60

berita1.id, Batam — Sebanyak 32 batang besi H-Beam milik PT Melati Segar Makmur raib dari lokasi proyek di Jalan Bundaran Punggur, Kelurahan Batu Besar, Nongsa, Batam. Pencurian yang diduga dilakukan berulang kali sepanjang September 2026 itu menyeret dua pria, masing-masing berinisial RM, 29, sebagai terduga pencuri dan LN, 41, yang diduga menadah besi hasil curian.

Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan menerima informasi dari karyawan mengenai hilangnya material proyek. Pemeriksaan internal kemudian mengarah kepada RM, yang akhirnya mengakui telah mencuri besi H-Beam tersebut sebanyak tiga kali. Besi itu kemudian dijual kepada LN, pemilik usaha barang bekas di kawasan Bumi Perkemahan Punggur.

banner 325x300

“Pencurian besi, kabel, maupun sarana dan prasarana lainnya tidak bisa dianggap sepele. Selain merugikan pemiliknya, tindakan seperti ini juga berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo.

Dari hasil penyelidikan, RM disebut memperoleh uang Rp22,2 juta dari penjualan besi tersebut. Uang itu, digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sementara itu, LN diduga menerima dan membeli besi hasil pencurian tersebut.

Polisi turut mengamankan 13 batang potongan besi H-Beam dari LN. Dari RM, penyidik menyita satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A15, pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara, serta uang tunai Rp2.784.000. Adapun dari LN, polisi mengamankan uang tunai Rp3.108.000 selain potongan besi tersebut.

RM disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda kategori V. Sementara LN disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a dalam undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda kategori V.

Polresta Barelang mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam pencurian maupun penadahan besi, kabel, dan material lainnya. Praktik yang kerap disebut “rayap besi” itu dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik usaha maupun mengganggu kepentingan publik, terutama jika menyasar fasilitas umum.

Polisi juga mengimbau warga segera melaporkan dugaan tindak pidana melalui layanan Polisi 110 agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. (*)

banner 325x300
Carousels

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *