Kepri  

Cegah Warga Jadi Korban TPPO, Polda Kepri Perkuat Koordinasi dengan BP3MI

Kapolda Kepri Irjen Pol. Suhendri saat berbincang dengan Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol. Imam Riyadi di Mapolda Kepri, Kamis (15/10). Polda Kepri dan BP3MI Kepri memperkuat koordinasi untuk mencegah keberangkatan pekerja migran melalui jalur nonprosedural serta meningkatkan perlindungan calon PMI. Foto. Humas Polda Kepri.
banner 120x600
banner 468x60

berita1.id, Kepri – Keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural masih menjadi persoalan serius karena dapat membuka celah eksploitasi hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri memperkuat koordinasi untuk mencegah praktik tersebut, termasuk memetakan agen penyalur yang diduga memberangkatkan pekerja melalui jalur ilegal.

Penguatan sinergi itu dibahas dalam pertemuan Kapolda Kepri Irjen Pol. Suhendri dengan Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol. Imam Riyadi di Ruang Kerja Kapolda Kepri, Kamis (15/10). Pembahasan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada penyebab masyarakat masih memilih jalur keberangkatan yang tidak sesuai prosedur.

banner 325x300

“Pencegahan PMI nonprosedural harus dilakukan dengan memahami penyebabnya, memperkuat pengawasan terhadap agen perekrut, serta memastikan setiap informasi yang diterima segera ditindaklanjuti. Langkah ini penting untuk melindungi masyarakat dari risiko TPPO dan kejahatan lainnya,” ujar Kapolda.

Kapolda Kepri menilai, keberangkatan tanpa prosedur yang sah dapat menempatkan pekerja migran dalam situasi rentan ketika berada di negara tujuan. Risiko yang dihadapi antara lain penyanderaan dan berbagai bentuk tindak kejahatan. Karena itu, pencegahan perlu dilakukan sejak tahap perekrutan, bukan hanya setelah korban mengalami masalah.

Polda Kepri juga mendorong pemetaan agen penyalur tenaga kerja yang diduga terlibat dalam pemberangkatan nonprosedural. Informasi mengenai aktivitas mencurigakan diharapkan segera dilaporkan agar dapat ditelusuri dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Masyarakat juga perlu mendapatkan akses informasi mengenai lowongan kerja resmi dan prosedur bekerja ke luar negeri agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang tidak jelas legalitasnya.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Anom Wibowo mengatakan, kolaborasi dengan BP3MI juga sejalan dengan program Kapolri, yakni Poliran atau Polisi Peduli Pengangguran. Melalui fungsi pembinaan masyarakat (Binmas), kepolisian akan mendorong pemetaan warga yang membutuhkan pelatihan kerja sekaligus mengidentifikasi kebutuhan BP3MI yang dapat didukung melalui kerja sama lintas instansi.

Program tersebut diarahkan untuk membuka ruang kolaborasi dalam membantu masyarakat memperoleh informasi dan akses terhadap peluang kerja. Dengan demikian, upaya pencegahan keberangkatan nonprosedural dapat berjalan beriringan dengan langkah pemberdayaan masyarakat.

Wakapolda juga menekankan perlunya memperbarui koordinasi pencegahan dan penanganan TPPO, terutama setelah adanya pergantian pejabat. Pertukaran informasi dan pembagian peran antarlembaga perlu terus diperkuat agar penanganan kasus tidak terhambat oleh perubahan personel.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat agar tidak ragu menghubungi layanan Kepolisian 110 jika membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Layanan tersebut tersedia selama 24 jam dan bebas biaya.

Melalui sinergi dengan BP3MI, Polda Kepri berharap pencegahan PMI nonprosedural dapat dilakukan lebih dini, mulai dari edukasi calon pekerja, pengawasan perekrut, hingga penindakan terhadap dugaan pelanggaran. Perlindungan pekerja migran pun diharapkan tidak berhenti pada penanganan korban, tetapi dimulai sejak mereka mengambil keputusan untuk bekerja ke luar negeri. (*)

banner 325x300
Carousels

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *