Oknum ASN Imigrasi Batam Diduga Bantu Calon PMI Lolos Lewat Autogate Harbourbay, Tarif Rp5 Juta

Dalam sidang, terungkap dugaan praktik membantu calon PMI melewati jalur Autogate di Pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay. Dugaan praktik pelolosan calon PMI melalui Autogate Harbourbay terungkap dalam persidangan. Calon PMI disebut dikenakan biaya hingga Rp5 juta untuk mendapatkan bantuan keberangkatan.
banner 120x600
banner 468x60

berita1.id, Batam – Dugaan praktik meloloskan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui jalur khusus di Pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay Batam terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Calon PMI disebut dapat melewati pemeriksaan melalui Autogate dengan bantuan oknum yang diduga merupakan ASN Imigrasi.

Dugaan tersebut mencuat dalam persidangan perkara terdakwa Ahmad Reza Liyani alias Berto dan Evan Fernandy di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro PN Batam, Kamis (10/9) lalu. Sidang beragendakan pemeriksaan silang kedua terdakwa sekaligus pemeriksaan terdakwa.

banner 325x300

“Bila mau dibantu lolos berangkat ke luar negeri dikenakan biayanya sebesar Rp5 juta,” ujar Evan Fernandy saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, Evan mengaku berperan merekrut calon PMI yang hendak bekerja atau berangkat ke luar negeri. Ia mengaku mengenal Berto sejak 2023 ketika beberapa kali bepergian ke Kamboja.

Dari perkenalan tersebut, Evan kemudian mengetahui adanya tawaran bantuan bagi calon PMI yang hendak berangkat ke luar negeri. Bantuan itu disebut dilakukan dengan memanfaatkan jalur Autogate di Pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay.

Salah satu calon PMI yang disebut dalam perkara ini yakni Willi Chandra. Berdasarkan uraian perkara, Berto diduga memberikan instruksi agar calon PMI tersebut melewati pintu Autogate untuk menghindari pemeriksaan lebih ketat melalui konter paspor manual.

Pembayaran atas jasa tersebut disebut mengalir melalui rekening Evan. Dalam salah satu perjalanan, uang yang berkaitan dengan jasa membantu keberangkatan calon PMI itu disebut mencapai Rp5 juta.

Majelis hakim kemudian menggali lebih jauh mengenai berapa kali praktik tersebut dilakukan oleh kedua terdakwa.

Saat ditanya mengenai frekuensi aksinya, Berto mengaku telah melakukan hal tersebut sebanyak tiga kali.

“Baru tiga kali dan nilai Rp5 juta, Yang Mulia,” jawab Berto di hadapan majelis hakim.

Evan juga mengaku melakukan hal serupa sebanyak tiga kali. Namun, ia menyebut uang milik korban dalam perkara tersebut telah dikembalikan.

“Sama juga tiga kali dan uang korban Rp14 juta sudah dikembalikan,” kata Evan.

Pernyataan mengenai pengembalian uang tersebut kemudian menjadi perhatian majelis hakim. Hakim mempertanyakan adanya perdamaian antara terdakwa dan korban karena informasi tersebut sebelumnya tidak muncul dalam pemeriksaan saksi.

Majelis hakim selanjutnya meminta penasihat hukum menghadirkan kembali saksi korban ke persidangan. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kebenaran mengenai pengembalian uang serta adanya perdamaian yang disebutkan terdakwa.

“Tuntutan tetap jalan, tetapi kami minta PH menghadirkan saksi korban apakah benar ada perdamaian,” ujar hakim.

Perkara ini bermula pada April 2026. Kedua terdakwa kemudian diamankan anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Batam yang bertugas di Pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay.

Dalam dakwaan, Ahmad Reza Liyani alias Berto diduga membantu calon PMI yang hendak keluar negeri dengan mengarahkan mereka menggunakan jalur Autogate. Jalur tersebut diduga digunakan untuk menghindari pemeriksaan melalui konter paspor manual.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Perkara tersebut masih bergulir di PN Batam. Kedua terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri dan dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

banner 325x300
Carousels

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *